Tahun ini Honorer dan Perangkat Desa Dipastikan Tak Akan Dapat THR, Kenapa?
Pemerintah memastikan tenaga honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini.
SERAMBINEWS.COM - Ada kabar kurang menyenagkan bagi honorer dan perangkat desa.
Pasalnya tahun ini honorer dan perangkat desa dipastikan tak mendapatkan THR.
Apa alasannya?
Pemerintah memastikan tenaga honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini.
Keputusan ini juga berlaku untuk pegawai perangkat desa.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang.
Oleh sebab itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.
“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito saat konferensi pers, di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (17/3/2024).
Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa.
Tito mengatakan ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ujar Tito lagi.
Baca juga: Kabar Gembira Bagi yang Baru Lulus, Pemerintah Prioritaskan Fresh Graduate dalam Rekrutmen CPNS 2024
Baca juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS TNI Polri, Cair Penuh, Nominal Naik
Penjelasan Menpan-RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Wabup Nagan Raya Tinjau Abrasi Pantai Wisata Naga Permai, Perintahkan PUPR dan BPBD Tangani Darurat |
![]() |
---|
RSUD-TP Larang Petugas Live Streaming Saat Dinas demi Tingkatkan Pelayanan |
![]() |
---|
Besok, Pemerintah Luncurkan Perangko Seri Dr Mr Teuku H Moehammad Hasan, Pahlawan Nasional Asal Aceh |
![]() |
---|
Mahasiswa Sorot Bulog, Kirim 4.000 Ton Beras ke Sumut Saat Harga Melejit |
![]() |
---|
Kapolres Lhokseumawe Serahkan Bantuan Pupuk untuk Kebun Jagung di Dayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.