Pengumuman

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh Tahun 2024

Dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas.....

Editor: IKL
IST
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh Tahun 2024 

PANITIA SELEKSI
PENJARINGAN CALON ANGGOTA PANWASLIH
KOTA BANDA ACEH

P E N G U M U M A N

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA
PANITIA PENGAWASAN PEMILIHAN (PANWASLIH)
KOTA BANDA ACEH TAHUN 2024
NOMOR: 01/PANSEL-PANWASLIH/BNA/III/2024

Dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Panitia Seleksi membuka pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh Tahun 2024, dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.

2. Berdomisili di Kota Banda Aceh dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

3. Taat menjalankan Syariat Islam dan mampu membaca Al-Quran dengan baik (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kantor Departemen Agama/LPTQ).

4. Berusia paling rendah 30 tahun pada saat pendaftaran.

5. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 (lampiran 3).

6. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil (lampiran 4).

7. Mempunyai pengetahuan dan keahlian dibidang pengawasan dan penyelenggaraan Pemilu.

8. Berpendidikan paling rendah Sarjana (S-1).

9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

10. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik atau Partai Politik lokal yang bersangkutan (lampiran 5).

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali ditentukan Iain dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan (lampiran 6).

12. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana (lampiran 7).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved