Jumat, 1 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Satpol PP Segel Toko Penjual Makanan Siang Hari Saat Ramadhan di Lhokseumawe

"Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 yang melarang memperjual belikan makanan dan minuman di...

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menyegel Toko Budi di Jalan Perdagangan, Gampong Kota Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, pada hari Senin (18/3/2024). 

"Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 yang melarang memperjual belikan makanan dan minuman di siang hari pada Bulan Ramadhan," ujar Heri Maulana.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menyegel Toko Budi di Jalan Perdagangan, Gampong Kota Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, pada hari Senin (18/3/2024).

Langkah ini dilakukan karena toko tersebut telah melakukan transaksi jual-beli makanan di pagi-siang hari selama Bulan Ramadhan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe mengamankan seorang penjual dan seorang pembeli makanan di Toko Budi, pada hari Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 11.15 WIB.

Petugas juga menyita barang bukti, yakni diantaranya makanan siap saji, alat masak, dan uang tunai.

Kepala Satpol PP, WH dan Linmas Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam dan seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Lhokseumawe tentang Bulan Ramadhan.

"Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 yang melarang memperjual belikan makanan dan minuman di siang hari pada Bulan Ramadhan," ujar Heri Maulana.

Baca juga: Satpol PP Lhokseumawe Amankan Penjual dan Pembeli Makanan Pada Siang Hari Ramadhan, Toko Disegel

Dijelaskan Heri Maulana, menjelang Ramadhan atau beberapa pekan sebelumnya, mereka telah memberi imbauan kepada seluruh pedagang di Kota Lhokseumawe untuk tidak menjual makanan dan minuman di siang hari selama Bulan Ramadhan.

"Sedangkan bila masih ada yang kedapatan melanggar, maka akan kami tindak tegas," tegas Heri Maulana.

Jadi penyegelan Toko Budi diharapkan, dapat menjadi efek jera bagi pedagang lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.(*)

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Utara Patroli Pasar, Forkopimda Keluarkan Seruan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved