Penertiban

Satpol PP dan WH Aceh Utara Patroli Pasar, Forkopimda Keluarkan Seruan

Hal itu dilakukan petugas dalam rangka melaksanakan isi seruan bersama yang berisi ajakan dan larangan selama bulan ramadhan 1445

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Dok Satpol PP dan WH 
Satpol PP dan WH Aceh Utara menyebarkan seruan bersama Forkopimda berisi larangan dan ajakan selama ramadan dengan menggunakan pengeras suara dan selebaran. 

Laporan Jafaruddin l Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara menyebarkan seruan bersama Forkopimda berisi larangan dan ajakan selama Ramadhan menggunakan pengeras suara setiap sore.

Selain itu, Satpol PP dan WH Aceh Utara juga melakukan patroli ke pasar-pasar agar pedagang tidak berjualan menu buka puasa sebelum pukul 16.00 WIB.

Hal itu dilakukan petugas dalam rangka melaksanakan isi seruan bersama yang berisi ajakan dan larangan selama bulan ramadhan 1445 Hijriah.

Bila ada yang melanggar isi seruan bersama tersebut, akan dikenakan sanksi dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan aqidah ibadah, dan syiar Islam. 

Seruan bersama tersebut diteken Pj Bupati Dr Mahyuzar, Ketua DPRK Arafat Ali MM, Dandim Letkol Kav Makhyar MM MHI, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S SIK, Kajari Teuku Muzafar MH dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk H Abdul Manan. 

Isi imbauan tersebut berupa larangan selama ramadan, di antaranya larangan membuka warung internet (warnet), playstation, dan tidak memaikan game online, membakar petasan/mercon dan jenis permainan lainnya yang dapat mengganggu ketentraman beribadah masyarakat. 

Lalu tidak menghidupkan televisi di tempat umum dan media visual lainnya saat berlangsung shalat tarawih.

Bagi pemilik warung kopi, rumah makan dan restoran serta cafe, dilarang membuka atau menjual makanan mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Selain itu juga dilarang membuka ketika sedang berlangsung shalat tarawih. Kecuali untuk apotek yang berada di sekitar rumah sakit.

“Pemilik warung kopi/rumah makan, restoran/cafe agar memisahkan pengunjung laki-laki dan perempuan yang bukan mahram saat buka puasa bersama (bukber),” katanya.

Selain itu, 15 menit sebelum shalat Isya agar ditutup dan dapat dibuka kembali setelah shalat tarawih.

Bagi nonmuslim diminta untuk menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa.  

Bagi aparatur negara dan pelayanan masyarakat diminta juga untuk menjaga kode etik dan kehormatan korps dan ikut menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat untuk menyukseskan pelaksanaan syariat islam dan kesucian bulan ramadhan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved