Berita Aceh Besar

Tersangka Perkara Korupsi Retribusi Pasar di Aceh Besar Diserahkan ke JPU, Berkas Sudah P-21

M sendiri ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Aceh Besar tahun 2020-2021.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews
Jaksa mengamankan Kabid Perdagangan, Diskop UKM dan Perdagangan Aceh Besar berinisial M atas dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (24/1/2024). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyerahkan tersangka M (52), dan barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar, grosir di Pasar Lambaro dan Keutapang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (18/3/2024) kemarin.

M sendiri ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Aceh Besar tahun 2020-2021.

M diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Aceh Besar ex officio selaku Ketua Satgas Pasar.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu sudah memasuki tahap II atau P-21.

"Tahap II dilaksanakan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21," katanya, Selasa (19/3/2024).

Dia mengatakan, sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-27/L.1.27/Fd.1/02/2024, tanggal 29 Februari 2024 terhadap tersangka berinisial M selaku Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar.

Hal itu berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor: Peg.821.24/38/2020 tanggal 16 Juni 2020 ex officio selaku Ketua Satgas Pasar Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Nomor 1.a/DAG/2021 tanggal 02 Juni 2021.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum/menyalahgunakan kewenangan dengan cara, sekira bulan Juli 2020 s/d Desember 2021 bertempat di Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan  Aceh Besar dan Kantor Satgas Pasar pada Kabupaten Aceh Besar.

M bersama saksi MS, MH, KH, dan MN tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi daerah dalam hal pemungutan dan penagihan retribusi pasar dengan benar.

Sehingga uang retribusi itu menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara.

Hal itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh Nomor: PE.03/SR-32/PW01/5/2024 tanggal 15 Februari 2024 sebesar Rp.545.182.000.

"Dalam perkara ini penyidik telah menyita 73  dokumen/surat sebagai barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi," jelasnya.

Setelah dilakukan pelimpahan Tahap II, selanjutnya tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jantho selama 20 (dua puluh) hari.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved