Bireuen
Camat Kutablang Bireuen Keluarkan Edaran Terkait Kawasan Rawa Paya Nie
Surat edaran tersebut antara lain berisi penjelasan areal rawa Paya Nie dan statusnya. Selain itu, juga terkait Qanun...
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Menindaklanjuti informasi adanya dugaan kawasan rawa Paya Nie, Kutablang Bireuen mulai ada mengalihfungsikan menjadi lokasi rencana tanaman sawit.
Camat Kutablang Bireuen dua hari lalu mengeluarkan edaran kepada para kepala desa di Kutablang Bireuen.
Surat edaran tersebut antara lain berisi penjelasan areal rawa Paya Nie dan statusnya. Selain itu, juga terkait Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dimana dalam pasal 27
disebutkan, Paya Nie memiliki luas 304,19 hektare dan status hukum saat ini sebagai kawasan memberi perlindungan terhadap kawasan bawahan.
Pada poin terakhir, Camat Kuta Blang, Salamuddin SPd mengimbau kepada keuchik agar menginstruksikan kepada masyarakat agar tidak menggarap atau mengalihfungsikan kawasan Paya Nie menjadi lahan sawit atau menjadi milik pribadi/perorangan atau diperjualbelikan,karena kawasan tersebut milik negara dan dilindungi.
Camat Kutablang, Salamuddin kepada Serambinews.com mengatakan, ia bersama beberapa staf sudah melihat secara dekat dan memang ada kawasan yang sepertinya digunakan untuk tanaman sawit. Namun, ia belum
dapat memastikan tanaman sawit milik warga desa mana dan akan turun kembali untuk melakukan pengecekan ulang.
Surat edaran yang dikeluarkan dua hari lalu katanya, tembusannya sudah disampaikan ke Pj Bupati Bireuen, dinas terkait dan juga Dinas Pertanahan Bireuen untuk laporan dan juga nantinya akan ada surat lainnya tentang pemetaan wilayah tersebut.
Disampaikannya surat edaran agar masyarakat atau siapa saja untuk tidak memanfaatkan rawa Paya Nie untuk menanam sawit dan lainya dan tidak bisa dialihfungsikan sebagai lahan milik pribadi atau kelompok.
Disebutkan, kawasan Paya Nie adalah kawasan resapan air yang merupakan suatu wilayah ekologi (ekoregion) dataran rendah yang terdapat di wilayah Kabupaten Bireuen meliputi Desa Kulu Kuta, Gle Putoh, Buket Dalam, Paloh Dama, Paloh Raya, Paloh Peuradi, Blang Mee dan menjadi wewenang pusat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.