Bireuen

Camat Kutablang Bireuen Keluarkan Edaran Terkait Kawasan Rawa Paya Nie

Surat edaran tersebut antara lain berisi penjelasan areal rawa Paya Nie dan statusnya. Selain itu, juga terkait Qanun...

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Paya Nie-Rawa Paya Nie, Kutablang Bireuen. Camat Kutablang Bireuen Keluarkan Edaran Terkait Kawasan Rawa Paya Nie. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Menindaklanjuti informasi adanya dugaan kawasan rawa Paya Nie, Kutablang Bireuen mulai ada mengalihfungsikan menjadi lokasi rencana tanaman sawit.

Camat Kutablang Bireuen dua hari lalu mengeluarkan edaran kepada para kepala desa di Kutablang Bireuen.

Surat edaran tersebut antara lain berisi penjelasan areal rawa Paya Nie dan statusnya. Selain itu, juga terkait Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dimana  dalam pasal  27
disebutkan,  Paya  Nie  memiliki  luas  304,19  hektare  dan  status hukum  saat  ini  sebagai  kawasan  memberi perlindungan  terhadap kawasan bawahan.

Pada poin terakhir, Camat Kuta Blang, Salamuddin SPd  mengimbau kepada keuchik  agar menginstruksikan   kepada   masyarakat   agar tidak   menggarap atau mengalihfungsikan kawasan Paya Nie menjadi lahan sawit atau menjadi milik   pribadi/perorangan  atau diperjualbelikan,karena kawasan tersebut milik negara dan dilindungi.

Camat Kutablang, Salamuddin kepada Serambinews.com mengatakan, ia bersama beberapa staf sudah melihat secara dekat dan memang ada kawasan yang sepertinya digunakan untuk tanaman sawit. Namun, ia belum
dapat memastikan tanaman sawit milik warga desa mana dan akan turun kembali untuk melakukan pengecekan ulang.

Surat edaran yang dikeluarkan dua hari lalu katanya, tembusannya sudah disampaikan ke Pj Bupati Bireuen, dinas terkait dan juga Dinas Pertanahan Bireuen untuk laporan dan juga nantinya akan ada surat lainnya tentang pemetaan wilayah tersebut.

Disampaikannya surat edaran agar masyarakat atau siapa saja untuk tidak memanfaatkan rawa Paya Nie untuk menanam sawit dan lainya dan tidak bisa dialihfungsikan sebagai lahan milik pribadi atau kelompok.

Disebutkan,  kawasan Paya Nie adalah kawasan resapan air yang merupakan suatu wilayah ekologi (ekoregion) dataran rendah yang terdapat di wilayah Kabupaten Bireuen meliputi Desa Kulu Kuta, Gle Putoh, Buket Dalam, Paloh Dama, Paloh Raya, Paloh Peuradi, Blang Mee dan menjadi wewenang pusat. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved