Ramadhan 2024

Membersihkan Kotoran di Hidung atau Ngupil, Bagaimana Hukum Puasanya? Begini Kata Buya Yahya

Pendakwah Buya Yahya mengungkap hukum ngupil atau membersihkan kotoran di hidung saat puasa Ramadhan.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi mengupil 

Memasukkan sesuatu yang ke dalam rongga mulut atau tubuh termasuk faktor yang dapat membatalkan puasa, lantas bagaimana hukum jika mengorek telinga?

Selama bulan suci Ramadhan, umat muslim diwajibkan menunaikan ibadah puasa.

Namun, dalam menjalankan ibadah puasa tersebut, kita pun wajib menghindari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa.

Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa yaitu memasukkan sesuatu ke dalam rongga mulut atau tubuh.

Lalu, bagaimana jika seseorang membersihkan telingga dengan cara mengorek telinga menggunakan cotton bud?

Apakah hal itu dapat membatalkan puasa, sebab cotton bud masuk ke dalam lubang telinga?

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Dilansir Serambinews.com dari laman Buya Yahya pada Kamis (12/3/2024), Buya mengatakan menjadi batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam telinga kita, dalam hal ini cutton bud.

"Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita," kata Buya Yahya.

Buya melanjutkan, adapun yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.

Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya.

"Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita (seperti : korek kuping atau air) maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama," sambung Buya Yahya.

Lanjut Buya, ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi'i bahwa:

"Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan, akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved