SOSOK Sunaryanto, Dokter Gadungan yang Ditangkap Polisi, 5 Tahun Tipu Pasien Buka Praktik di Bekasi

Sosok pria bernama asli Sunaryanto ditangkap karena menjadi dokter gadungan dengan nama Ingwy Tito Banyu dan mendirikan klinik di Cikarang Selatan

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa/ Kompas.com
Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Selatan menangkapkan dokter gadungan seorang pria berinisial ITB (39) di sebuah klinik di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. ITB dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024). 

Polisi juga masih mencari tahu jumlah pasien yang telah diobati oleh ITB.

Karena itu, polisi menyita sejumlah dokumen dan rekam medis yang dimiliki pelaku.

"Dia beraksi sendiri, dibantu perawat. Mereka (tidak tahu ITB dokter gadungan) hanya bekerja sebagai petugas," kata Twedi.

Sita barang bukti peralatan medis

Polisi menyita sejumlah peralatan medis dari klinik Pratama Keluarga Sehat milik ITB.

"Barang bukti yang diamankan satu buah KTP atas nama dokter ITB, enam buah buku daftar pasien dan resep periode dari bulan Agustus 2020 dengan bulan Februari 2024," imbuh Twedi.

Twedi menyampaikan, selain barang bukti tersebut, ada pula sejenis obat-obatan dan satu buah buku hasil laboratorium.

Baca juga: FAKTA Mantan Kondektur jadi Dokter Gadungan PSS Sleman: Tersangka Comot Ijazah Dokter dari Google

Kronologi Penangkapan

Sebelumnya diberitakan, Sunaryanto ditangkap pada Jumat (15/3/2024) pukul 19.30 WIB di kliniknya yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah Blok F 20 No 6 Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Penangkapan Sunaryanto berawal dari adanya laporan warga yang curiga dengan kredibilitas Sunaryanto.

Polisi kemudian mendalami bersama IDI Kabupaten Bekasi dan Dinkes Kabupaten Bekasi.

Sunaryanto dipastikan bukan berprofesi sebagai dokter.

"Memang benar pelaku tidak memiliki SIP dan tidak terdaftar sebagai dokter," ucap Twedi.

Sunaryanto dinyatakan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 439 dan/atau Pasal 441 atau Pasal 312 UUD RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandas Twedi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved