Breaking News

CPNS 2024

Cara Cek Data Non ASN di BKN untuk Daftar CPNS-PPPK 2024, Segera Klik Link Berikut

Pendataan Non ASN ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Editor: Amirullah
Dok Tribun Timur
ILUSTRASI - Apa Itu SKD, TWK, TIU, TKP, CAT, SSCASN dan passing grade dalam tes CPNS 2024, ini penjelasan lengkapnya. 

Tenaga non-ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran". Lalu, masuk ke akun yang dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".

3. Login dan isi biodata

Buka laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Kemudian, klik NIK dan kata sandik untuk login.
Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100 KB-1 MB.
Lanjutkan pengisian biodata dan riwayat pekerjaan dari instansi penempatan saat ini.

4. Resume Pendataan Non ASN

  • Setelah data riwayat pekerjaan lengkap, halaman laman akan menampilkan resume.
  • Periksa kembali data-data dan dokumen yang telah diunggah.
  • Tandai kotak persetujuan dengan tanda centang dan klik "Akhiri Proses Pendataan".
  • Tenaga non-ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti pendataan.

Cara cek data pendataan non-ASN

Setelah memiliki akun pendataan ASN, tenaga honorer dapat melakukan pengecekan nama dan status pendataan non-ASN. Berikut cara cek pendataan non ASN 2024.

  • Buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
  • Pilih "Instansi" yang diinginkan
  • Klik "Pengumuman"
  • Kemudian, halaman laman akan memunculkan "Daftar Pegawai Non ASN".

Pengecekan data pendataan non-ASN dilakukan untuk memastikan nama dan status tenaga honorer terkait.

Informasi seputar pendataan non-ASN selengkapnya dapat dicek melalui buku panduan berikut ini.(tribun-medan.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Link dan Cara Cek Data Non ASN di BKN untuk Daftar CPNS ataupun PPPK

Baca juga: Juru Bicara Israel Dipecat Gegara Berselisih dengan Menteri Luar Negeri Inggris di Media Sosial

Baca juga: Melesat Tajam, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Kamis 21 Maret 2024

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved