Pria di Makassar Aniaya Ibu Kandung dan Ancam Bakar Rumah, Sempat Cekcok dengan Kakak
Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial FI (30) ditangkap usai menganiaya ibu kandungnya pada Kamis (21/3/2024) dini hari.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial FI (30) ditangkap usai menganiaya ibu kandungnya pada Kamis (21/3/2024) dini hari.
Diduga pelaku sedang mabuk ketika menganiaya korban yang berinisial NS (62).
Kapolsek Rappocini Kompol Muhammad Yusuf mengatakan pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan secara tiba-tiba meluapkan emosinya.
"Pelaku (FI) datang mengetuk pintu dalam keadaan mabuk."
"Korban membuka pintu rumah kemudian pelaku langsung mengamuk dan memelintir tangan korban, mendorong dada korban, mencekik," ungkapnya.
Bahkan kata Kompol Yusuf, pelaku FI sempat mengambil gergaji dan menjambak rambut ibu kandungnya itu.
"Kemudian pelaku mengambil gergaji lalu menjambak rambut pelapor serta mengancam pelapor dengan menggunakan gergaji dan berkata akan membakar rumah dan membakar korban," tuturnya.
Akibat penganiayaan itu, NS dilarikan ke RS Faisal untuk mendapatkan perawatan.
Baca juga: Fakta Suami Aniaya dan Sekap Istri di Kandang Sapi, Korban Dirantai hingga Berhasil Kabur
Sementara, FI kini mendekam di sel tahanan Polsek Rappocini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil interogasi polisi, FI mengakui saat kejadian dirinya dalam pengaruh minuman keras (miras) alias mabuk.
"Dari keterangan lelaki F, bahwa pada saat kejadian sirinya sedang dalam kondisi mabuk habis meminum minuman keras jenis ballo," katanya.
Baca juga: Diduga Tiduri Istri Orang di Kamar Saat Subuh, Warga Jelbuk Jember Jadi Korban Penganiayaan
Setelah mabuk, FI pun pulang ke rumah dan terlibat cekcok dengan kakak kandungnya perempuan AN.
"Pelaku pulang ke rumahnya, dan memarahi kakak pelaku (AN) dan langsung manarik serta menjambak jambak rambut (AN)," ujarnya.
Melihat pertengkaran itu, sang ibu kandung NS pun menghampiri dengan maksud melerai.
| Kasus Tewasnya Bripda Natanael: Sidang Etik Ungkap Bripda AS Perintahkan 3 Junior Aniaya Korban |
|
|---|
| Plt Kadisporaparekraf Abdya Paparkan Potensi Wisata Bawah Laut kepada Anggota DPRA |
|
|---|
| Hakim PN Lhoksukon Periksa Saksi Penangkap Kasus Penyelundupan Solar Subsidi, Tiga Orang DPO |
|
|---|
| Sudah Beberapa Tahun Rusak, Jembatan Gantung di Samalanga Akhirnya Dibangun Baru |
|
|---|
| Pemulihan Ekonomi dan Tantangan Pekerjaan Korban Banjir Aceh Timur Pascabencana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/FI-30-mendekam-di-sel-tahanan-Polsek-Rappocini-Makassar-usai-ibu-kandungnya.jpg)