Pilpres 2024

THN Anies-Muhaimin Minta Pemilu Ulang Tanpa Gibran, Resmi Daftarkan Sengketa Pilpres 2024

Pendaftaran sengketa pilpres ini, kata Ari, sudah disiapkan sejak pukul 1 dini hari melalui pendaftaran online.

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan bukti penerimaan berkas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) kepada Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, Kamis (21/3/2024). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024.

Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan, salah satu permohonan yang diminta yakni pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden (Joko Widodo) lagi," katanya saat ditemui di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Pendaftaran sengketa pilpres ini, kata Ari, sudah disiapkan sejak pukul 1 dini hari melalui pendaftaran online.

Hari ini, THN Anies-Muhaimin langsung ke MK untuk melengkapi berkas fisik administrasi didampingi Kapten Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin, Muhammad Syaugi.

"Dalam permohonan ini banyak hal yang kami sampaikan, tentunya dalam fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga dukungan bukti-bukti di lapangan," tutur Ari.

Namun, kata Ari, bukti dan fakta yang telah dikumpulkan tidak bisa diungkapkan secara langsung ke publik.

Fakta dan bukti nantinya digelar di sidang MK beberapa waktu ke depan.

Ari mengatakan, gugatan PHPU pilpres 2024 ini merupakan amanat dari kurang lebih 40 juta pemilih paslon Anies-Muhaimin.

"Ini adalah amanah kami, amanah dari rakyat Indonesia paling tidak kalau menurut hitungan KPU 40 juta lebih masyarakat memilih paslon 01," kata dia.

"Oleh karena itu tanggung jawab kami sebagai THN melalui forum di MK, insya Allah dengan dukungan semua kita akan wujudkan kebenaran, kita akan wujudkan keadilan," ucap Ari.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Mereka unggul telak dengan perolehan suara 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara, sedangkan pesaing terdekat mereka capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mendapat 24,95 persen atau 40,9 juta suara.

Urutan terendah yakni paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan 27,04 juta suara atau 16,47 persen.

 

Tim Hukum Anies-Muhamin Bawa Tumpukan Berkas Saat Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK

Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar membawa tumpukan berkas ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).

Berkas ini dibawa saat mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu).

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, THN Anies-Muhaimin tiba di Gedung MK sejak pukul 08.30 WIB.

Namun, mereka baru mulai melakukan pendaftaran pada pukul 09.00 WIB. Gugatan ini resmi terdaftar di MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Dalam proses pendaftaran, sejumlah petinggi Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) menyusul ke Gedung MK.

Di antaranya adalah Kapten Timnas Amin Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas Amin Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ketua THN Amin Ari Yusuf Amir dan advokat sekaligus Dewan Pakar THN Amin Eggi Sudjana.

Namun, Anies-Muhaimin tak ikut hadir di MK.

Dalam kesempatan sebelumnya, Anies menyatakan, pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti dugaan kecurangan Pilpres 2024 secara hati-hati.

Bukti-bukti itu bahkan divalidasi agar akurat sebelum dibawa ke MK.

"Ketika melihat penyimpangan demokrasi maka langkah yang dilakukan bukanlah marah-marah lalu melakukan agitasi kepada publik," kata Anies.

Sementara itu, Muhaimin Iskandar menjelaskan, gugatan ini dilayangkan untuk memperjuangkan suara yang menginginkan adanya perubahan. 

"Demi memperjuangkan suara mereka yang memperjuangkan, suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," kata Muhaimin.

 

TKN Prabowo Optimistis Bisa Hadapi Gugatan Anies dan Ganjar di MK

Ketua Koordinator Strategis TKN Sufmi Dasco Ahmad optimistis tim bisa menghadapi sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun gugatan tersebut rencananya diajukan oleh dua kubu pasangan calon, yaitu calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Sejauh ini yang kami jalani, yang kami alami, kami merasa optimis, bahwa gugatan-gugatan yang kemudian akan diajukan, akan kita atau kami bisa lalui dengan baik," kata Dasco di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam.

Ketua Harian Partai Gerindra ini mengaku bersyukur atas hasil penetapan KPU yang menyatakan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan suara terbanyak.

Namun terkait adanya potensi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK atas hasil tersebut, ia menyatakan sah-sah saja.

Merasa tidak puas dan menempuh jalur hukum ke MK atas hasil Pilpres dijamin konstitusi.

"(Menggugat ke MK) itu kan aturan yang ada, dan dijamin oleh konstitusi kita. Oleh karena itu, gugatan-gugatan terhadap MK adalah sah-sah saja. Dan kita menanggapi dengan baik," terang Dasco.

Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani menambahkan akan berkomunikasi dengan tim hukum TKN untuk menghadapi proses sengketa tersebut.

Ia pun menyebut TKN akan tetap beraktivitas seperti biasa, demi mengantisipasi keberatan-keberatan yang muncul.

"Tentu, kita akan terus berkomunikasi juga dengan tim legal kami juga untuk bisa mengawal ini menjadi hasil yang baik dan optimal," sebut Rosan.

Sebagai informasi, KPU RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Penetapan dilakukan setelah rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dinyatakan selesai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.

Rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri. Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh.

Paslon nomor urut 2 ini dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional

Sejauh ini, kubu paslon 1 menyatakan menerima putusan KPU. Namun, mereka tetap akan menempuh jalur hukum lewat pengajuan gugatan ke MK.

Sama seperti paslon 1, paslon nomor urut 3 juga akan mengambil langkah serupa.

Gugatan ini akan tetap diajukan walaupun selisih suara Ganjar-Mahfud terpaut jauh dari pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kita sudah siap, kita sudah menyiapkan banyak hal ya. Tim hukum kita juga sudah siap, maka kita akan ikuti proses. Insya Allah teman-teman sudah menyiapkan dengan baik," kata capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo di Posko Teuku Umar, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

 

Baca juga: Ultah Anang Hermasyah Pertemukan Maia Estianty dan Mulan Jameelan, Reaksi Keduanya Disorot

Baca juga: Cara Cek Data Non ASN di BKN untuk Daftar CPNS-PPPK 2024, Segera Klik Link Berikut

Baca juga: Zahratul Husna, Warga Binaan Lapas Perempuan Sigli Raih Juara 2 MTQ Narapidana Tingkat Nasional

 

Kompas.com: Resmi Daftarkan Sengketa Pilpres, THN Anies-Muhaimin Minta Pemilu Ulang Tanpa Gibran

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved