Ramadhan 2024
Telat Mandi Besar Sampai Terbit Matahari karena Tertidur, Gimana Hukum Puasanya? Ini Kata Buya Yahya
Bagaimana hukum puasa seseorang apabila ia telat mandi besar sampai terbit matahari karena tertidur?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
Telat Mandi Besar Sampai Terbit Matahari karena Tertidur, Gimana Hukum Puasanya? Ini Kata Buya Yahya
SERAMBINEWS.COM - Seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya soal bagaimana hukum puasa seseorang apabila ia telat mandi besar sampai terbit matahari karena tertidur?
Pertanyaan tersebut diungkapkan jamaah kepada Buya Yahya dalam sebuah kesempatan kajian dakwah.
"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau bertanya, bagaimana hukumnya puasa orang yang mandi besar setelah terbit matahari karena tertidur, lalu bagaimana shalat subuh yang ditinggalkannya," demikian bunyi pertanyaan tersebut.
Menjawab hal tersebut, Buya Yahya mengatakan, jika dalam keadaan junub kemudian telah mandi besar setelah adzan subuh, maka puasa orang tersebut tetap sah.
"Orang yang berhadats besar (junub) di malam hari kemudian tidak sempat mandi hingga masuk waktu subuh baik itu karena tertidur atau sengaja menunda mandi sampai subuh, maka puasa orang tersebut adalah tetap sah," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari laman resmi buyayahya.org, Jumat (23/3/2024).
Lanjut Buya, adapun jika ada orang atau pasutri tertidur lalu bangun setelah matahari terbit, maka wajib baginya melakukan shalat subuh (mengqadha).
Baca juga: Tanda dan Ciri-ciri Orang yang Mendapatkan Malam Lailatul Qadar, Ini Penjelasan Buya Yahya
"Hanya yang perlu diketahui jika ada orang meninggalkan shalat karena teledor dan mengentengkan shalat, maka dosanya sangat besar biarpun bisa diqadha. Marilah kita jaga shalat kita agar terhindar dari murka Allah. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkasnya.
Bukan Haid Tapi Pengaruh KB, Apa Hukum Puasa Bagi Wanita yang Mengeluarkan Darah?Ini Kata Buya Yahya
Bukan haid, apa hukum wanita berpuasa namun masih mengeluarkan darah karena pengaruh alat kontrasepsi KB? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Perempuan yang sedang haid tidak diwajibkan untuk berpuasa, bahkan jika berpuasa, puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.
Namun, bagaimana bila perempuan tersebut masih mengeluarkan darah melalui miss v-nya, tetapi darah tersebut bukan darah haid.
Adapun darah tersebut berasal dari hasil efek penggunaan KB sampai enam bulan melahirkan masih keluar darah.
Apakah puasa perempuan tetap diperbolehkan atau tidak?
Baca juga: Jauhkan Diri dari Maksiat dan Terus Lakukan 3 Ibadah Ini, Buya Yahya : Nisacaya Raih Lailatul Qadar
"Assalamu'alaikum Wr. Wb. Bagaimana jika puasa masih saja mengeluarkan darah tapi bukan haid? Darah hasil penggunaan KB sampai 6 bulan melahirkan masih keluar darah bagaimana puasanya? Sedang itu darah bukan mens atau nifas," demikian tanya jamaah tersebut dikutip dari laman buyayahya.org, Sabtu (16/3/2024).
Mendapat pertanyaan itu, Buya Yahya menjelaskan untuk mengetahui haid atau bukan haid, itu bukan dengan pil KB, tapi mengikuti rumus haid.
Pil KB tidak akan mengubah rumus haid.
Untuk mengetauhi darah itu haid atau nifas adalah dengan rumus khusus haid dan nifas.
Kata Buya, setidaknya rumus haid ada lima.
1. Dia (perempuan) telah berusia 9 tahun hijriah atau lebih.
2. Darah keluar setelah didahului suci 15 hari 15 malam atau lebih.
3. Darah tidak kurang dari 24 jam (dalam jangka 15 hari).
4. Darah tidak lebih dari 15 hari.
5. Darah tidak didahului oleh kelahiran.
Selain itu, beberapa hal juga yang perlu diketahui, seperti :
1. Paling sedikitnya nifas adalah setetes
2. Paling banyak nifas adalah 60 hari
3. Umumnya darah nifas adalah 40 hari
Adapun kaedah-kaedah untuk mengetahui darah nifas menurut Buya Yahya adalah :
1. Darah keluar setelah kelahiran janin atau bakal janin.
2. Bersihnya rahim dari kandungan.
3. Darah keluar sebelum berlalunya 15 hari saat melahirkan.
4. Darah keluar tidak boleh melebihi 60 hari dari saat melahirkan.
5. Waktu darah terputus tidak boleh melebihi 15 hari.
Terakhir kata Buya, jika memang terbukti dengan rumus itu jika haid darah dan nifas maka hukum puasanya adalah tetap sah dan istihadhah darah maka wajib wajib dan wajib shalat, karena pada hakikatnya dia tidak haid dan nifas.
"Dalam masalah melihat melihat buku kami “Fiqih Haid Praktis”. Wallahu a'lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Bagi yang Berpuasa Wajib Tahu, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Batas Waktu Sikat Gigi dan Hukumnya |
![]() |
---|
Sudah Witir Saat Tarawih, Perlu Shalat Witir Lagi Usai Tahajud? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad |
![]() |
---|
Coba Minum Air Rendaman Buah Kurma Setiap Pagi, dr Zaidul Akbar Ungkap Manfaatnya |
![]() |
---|
Manfaat Air Rendaman Kurma untuk Kesehatan, dr Zaidul Akbar Sebut Rutin Diminum Nabi Setiap Pagi |
![]() |
---|
Ramadhan Berakhir, Ini Tanda-tanda Orang Mendapat Malam Lailatul Qadar Menurut UAS dan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.