Ramadhan 2024

Waktu Ini Sangat Tepat Tunaikan Zakat Fitrah, Ada Hadisnya, Tapi Kata UAS tak Cocok Lagi Diamalkan

UAS pun menuturkan untuk di zaman sekarang, pembayaran zakat fitrah yang paling bagus dapat dilakukan melalui panitia zakat di mushalla atau masjid

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Ustadz Abdul Somad saat berada di Taman Masjid Haji Keuchiek Leumiek Banda Aceh, Minggu (26/12/2021) 

SERAMBINEWS.COM – Di dalam bulan suci Ramadhan, umat Islam diwajibkan atas dua hal, yakni berpuasa dan membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang hidup pada bulan Ramadhan, sebagai bentuk penyempurna ibadah puasanya.

Dalam satu kajiannya, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa waktu yang paling afdhal membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.

“Zakat (fitrah) yang paling afdhal dibayarkan pada pagi hari sehabis shalat Subuh menjelang shalat Idul Fitri. Nah itu paling afdhal,” ujar UAS.

Baca juga: Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Apa Hukumnya? Begini Penjelasan UAS Soal Ketentuan Syariatnya

Hal tersebut sebagaimna terdapat dalam hadis berikut ini:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied”. (HR. Bukhari dan Muslim).

UAS menjelaskan, usai mengerjakan shalat subuh dan hendak menuju lokasi shalat Idul Fitri maka bawalah beras.

Jika saat berjalan melihat orang fakir, maka beras tersebut langsung diberikan kepadanya sebagai zakat fitrah.

“Bawa beras, nampak orang susah langsung kasih,” ujarnya.

Namun UAS menegaskan bahwa penerapan hal tersebut jika dilakukan di zaman sekarang sudah tidak relevan atau tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan.

“Tapi kalau itu kita laksanakan sekarang bahaya. Nanti ada orang miskin dapat beras satu karung, ada yang tak dapat sama sekali,” terangnya.

Oleh karena itu, UAS mengatakan bahwa hadis yang menyatakan setelah shalat subuh hingga sebelum menjelang shalat Idul Fitri tiba sudah tidak bisa diamalkan lagi.

“Maka hadis ini tidak bisa diamalkan di zaman sekarang,” terangnya.

Baca juga: Siapa Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Lajang Sudah Bekerja dan Punya Gaji? Ini Kata UAS dan Buya Yahya

UAS pun menuturkan untuk di zaman sekarang, pembayaran zakat fitrah yang paling bagus dapat dilakukan melalui panitia zakat di mushalla atau masjid di wilayah tempat tinggal.

“Maka, yang paling bagus sekarang bayar ke panitia zakat,” terangnya.

Dikatakannya, jika ada yang ingin menunaikan zakat fitrah mulai dari awal Ramadhan maka zakat fitrahnya sah.

“Membayar seminggu menjelang Idul Fitri, sah. Membayar di malam Idul fitri, tidak bisa karena panitia sudah tutup,” ujarnya.

UAS pun mengungkapkan bahwa, biasanya satu malam menjelang Idul Fitri panitia zakat sudah tutup, karena panitia mau membagi zakat fitrah tersebut.

“Ikut saja kepanitiaan di mesjid,” pungkas UAS.

Berdasarkan pendapat Imam Nawawi dan Mazhab Syafi’i, menyegerakan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dibolehkan. 

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa yang beragama Islam.

Kemudian zakat fitrah ditunaikan pada bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki.

Adapun syarat-syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:

1. Beragama Islam

2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya.

3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadhan dan Syawal, walaupun hanya sesaat.

Adapun orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan

2. Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan

3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan

4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan

Pada prinsipnya, zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dilangsungkan.

Hal itu menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi pada saat itu. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved