Pemilu 2024
Panwaslih Aceh Utara Tunda Sidang Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Partai Aceh
Kasus tersebut pertama kali disidang pada 18 Maret 2024 dengan agenda mendengar keterangan pelapor dan terlapor...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara, Senin (25/3/2024) akan menggelar kembali sidang kasus dugaan penggelembungan dan pergeseran suara Caleg Partai Aceh (PA) Muntasir dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 di kantor panwaslih setempat.
Tgk Muntasir SSos, melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tiga kecamatan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat, atas dugaan penggelembungan suara pada Jumat (8/3/2024).
Dapil 5 meliputi Kecamatan Samudera, Meurah Mulia, Syamtalira Aron, Tanah Pasir dan Lapang).
PPK yang dilaporkan Kecamatan Syamtalira Aron, Tanah Pasir dan Meurah Mulia.
Kasus tersebut pertama kali disidang pada 18 Maret 2024 dengan agenda mendengar keterangan pelapor dan terlapor dan pemeriksaan saksi pelapor untuk pembuktian.
Kemudian pada Rabu (13/3/2024) dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan terlapor.
Dari sejumlah saksi yang dihadirkan oleh PPK Syamtalira Aron, lebih dominan dari unsur Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sementara dugaan pergeseran suara dan penggelembungan suara terjadi di level kecamatan yang menjadi wewenang Panwaslih bukan TPS.
Panwaslih Aceh Utara menskor sidang karena PPK 3 kecamatan meminta waktu untuk menyimpulkan hasil kesimpulan. Majelis menetapkan sidang diskor akan dilanjutkan kembali Jumat (22/3/2024).
Padahal dalam sidang pertama, sudah ada kesepakatan bersama antara pelapor, terlapor (PPK) dengan Majelis pemeriksa bahwa sidang kedua adalah proses pengambilan keputusan mengingat waktu yang terbatas dan berkaitan dengan Pleno KPU Pusat agar putusan Panwaslu Aceh Utara.
Sidang itu dipimpin tiga komisioner Panwaslih Aceh Utara Zulfadhli (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) pada pukul 14.00 WIB.
Zulfadli didampingi Hazimi Abdullah Cut Agam (Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat) dan Safwani (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa).(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.