PPP Resmi Gugat Hasil Pileg di 18 Provinsi, Klaim Dapat 4,02 Persen Suara, Upaya Terakhir ke Senayan
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mendaftarkan permohonan sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif (pileg)
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mendaftarkan permohonan sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif (pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) malam.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, dalam permohonannya, PPP menggugat hasil pileg di 18 provinsi dan sekitar 30 daerah pemilihan (dapil) yang dianggap merugikan secara perolehan suara.
"Hari kami PPP resmi mengajukan gugatan PHPU ke MK," ujar Baidowi di Gedung MK pada Sabtu malam.
"Gugatannya cukup banyak ada di 18 provinsi. Tetapi detailnya akan disampaikan oleh tim hukum. Ada sejumlah dapil, kalo enggak salah ada sekitar 30-an dapil ya, jumlah pastinya dari teman-teman tim hukum yang bisa menjelaskan," ungkapnya.
Menurut pria yang akrab disapa Awiek itu, gugatan hasil pileg di 18 provinsi sudah berdasarkan penelusuran tim internal PPP.
Yang mana ditemukan banyaknya suara yang hilang dari perolehan suara semestinya.
Penelusuran juga sudah didasarkan alat bukti yang menguatkan.
"Karena kita memang didukung alat bukti disitu. Yang memungkinan berdasarkan tracking kami di dapil-dapil itulah suara PPP hilang," ungkap Awiek.
"Tidak banyak di dapil itu paling 3.000, 4.000, tetapi terjadi di sepanjang dapil. sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200.000, nah itu yang terlacak," lanjutnya
Sehingga menurut Awiek pihaknya meyakini sebenarnya PPP mampu meraih lebih dari 4 persen suara di Pileg 2024.
Adapun dalam gugatannya, PPP mengajukan tiga petitum. Pertama, PPP ingin menghadirkan keadilan substansial, sehingga meminta MK untuk memberikan kesempatan sekaligus menetapkan PPP mendapatkan kursi di DPR.
Kedua, meminta MK mengembalikan pengalihan suara yang terjadi di beberapa dapil agar bisa kembali ke PPP. Pasalnya, PPP menilai suara-suara yang dialihkan tersebut merupakan hak dari parpol Ka'bah itu.
PPP bergargumen dalam survei internal diketahui perolehan suara parpol sedianya mencapai 4,02 persen.
Capaian itu selaras dengan bukti-bukti yang dimiliki PPP saat ini.
Kemudian, di petitum ketiga PPP meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah yang menerapkan sistem noken. Utamanya di Papua.
Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran Kios di Sampoiniet Aceh Jaya, Saksi Dengar Suara Aneh Mirip Hujan |
![]() |
---|
Putusan MK Turun, Pemkab Aceh Utara Instruksikan 160 Gampong Gelar Pilchiksung |
![]() |
---|
Tok! DPT Kongres PWI 2025 Disepakati 87 Suara, Per Provinsi 5 Peninjau |
![]() |
---|
MK Tolak Jabatan Keuchik 8 Tahun, Akademisi USK Sebut Itu Hanya Keinginan Elit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.