Berita Banda Aceh
Jelang Muktamar X PPP, Forum Munas dan Silatnas Keluarkan Pernyataan Sikap dan Rekomendasi
Hal ini sehubungan akan digelarnya Muktamar X PPP di Jakarta, 27–30 September 2025.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Hal ini sehubungan akan digelarnya Muktamar X PPP di Jakarta, 27–30 September 2025.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Partai Persatuan Pembangunan atau PPP mengeluarkan sejumlah rekomendasi dan pernyataan sikap Musyawarah Nasional ‘Alim Ulama dan Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ulama’il Ka’bah ke-1, Senin (7/9/2025).
Hal ini sehubungan akan digelarnya Muktamar X PPP di Jakarta, 27–30 September 2025.
Pernyataan sikap dan rekomendasi itu diberikan oleh para Ketua DPP PPP Majelis Syariah, KH Mustofa Aqil Sirat bersama Waketua serta Sekretaris, Majelis Kehormatan KH Zarkasih Nur dan anggota.
Kemudian Ketua Majelis Pertimbangan dan sekertaris, para pengurus Harian DPP PPP, Majelis Pakar, dan Mahkamah Partai.
Politisi senior Aceh, Ghazali Abbas, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, agenda utama Muktamar ini adalah pemilihan Ketua Umum DPP PPP Periode 2025-2030, sekaligus konsolidasi partai menuju Pemilu 2029.
Baca juga: Budi Gunawan Dicopot dari Menko Polkam, Ekses Gelombang Demo?
Beberapa nama sudah mulai mencuat sebagai calon ketua umum, termasuk Muhammad Mardiono dan Husnan Bey, yang masing-masing mendapat dukungan dari berbagai daerah.
Dalam pernyataan sikapnya, Forum Munas ‘Alim Ulama dan Silatnas Ulama’il Ka’bah itu mengajak seluruh elemen bangsa dan masyarakat luas khususnya umat Islam, untuk memperkuat komitmen kebangsaaan.
Mereka juga menyerukan kepada DPR RI, DPRD dan pemerintahan seluruh Indonesia untuk bukan hanya moratorium, melainkan menghentikan anggaran kunjungan dan studi banding ke Luar Negeri.
Anggaran tersebut memindahkannya menjadi anggaran bantuan sosial yang lebih diperlukan masyarakat. Di era masifnya dunia maya dan Artificial Intelligence, sudah tidak relevan lagi adanya kunjungan fisik.
Mereka kepada pemerintah merealisasikan secara utuh UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren dengan memberikan dukungan anggaran secara maksimal sehingga memberikan dampak pada kesejahteraan guru dan peningkatan kualitas pendidikan di pesantren.
Bahwa, kepemimpinan PPP yang dijabat oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt) dengan waktu terlama sepanjang sejarah yakni 9 September 2022 hingga saat ini nyata nyata melanggar AD/ART PPP.
Baca juga: Mawardi Nur Tegaskan Visi Besar PEMA, dari Ekspor Kopi Hingga Pelayaran Aceh - Penang
Minta Mardiono tak maju
UBBG Lolos sebagai Penerima Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh BEM |
![]() |
---|
Terima Kunjungan Kapolda, Ketua DPRA: Kita Harus Kompak Dukung Pembangunan Aceh |
![]() |
---|
Ditetapkan Sebagai Dirut PT Bank Aceh Syariah, Ini Profil Fadhil Ilyas |
![]() |
---|
Mualem Kumpulkan Bupati dan Wali Kota se-Aceh, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
Wagub Aceh Fadhlullah Bahas Situasi Pasca Demo Bersama Mendagri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.