Berita Nagan Raya

Tersangka Coblos Ganda pada Pemilu 2024 Diserahkan ke Jaksa, Berkas Sudah P21

"Dalam kasus ini jumlah tersangka sebanyak 1 orang. Kasus ini sebelumnya diserahkan Gakkumdu ke Polres," jelas Iptu Vitra kepada wartawan.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Polres Nagan Raya
Polisi serahkan tersangka kasus coblos gqnda ke jaksa, Senin (25/3/2024). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERANBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menyerahkan pria MN (48), tersangka kasus coblos ganda saat Pemilu 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (25/3/2024).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka MN yang merupakan timses parpol dari parnas terlibat tindak pidana pemilu di TPS 3 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, SH, MSi menjelaskan, penyerahan tesangka dan BB setelah berkas lengkap.

Ke depan, kasus ini akan disidangkan di PN Suka Makmue, Nagan Raya.

"Dalam kasus ini jumlah tersangka sebanyak 1 orang. Kasus ini sebelumnya diserahkan Gakkumdu ke Polres," jelas Iptu Vitra kepada wartawan.

Untuk tersangka yakni, berinisial MN (48), tercatat pekerja wiraswasta, penduduk Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Tersangka MN dijerat UU Pemilu dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 18 juta.

Sebelumnya, Panwaslih Nagan Raya telah meneruskan kasus seorang tim sukses (timses) calon legislatif (caleg) dari sebuah partai politik (parpol) dalam kasus mencoblos ganda ke Polres Nagan Raya.

Penyerahan ke polisi setelah kasus itu dibahas oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Panwaslih.

Kasus itu bermula saat seorang pria yang berinisial MN, merupakan timses caleg dari sebuah parpol diiketahui mencoblos 2 kali di TPS 3 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pada 14 Februari 2024 lalu.

Ia mencoblos atas nama dirinya dan adiknya sehingga ia sempat diamankan ke Polsek, khawatir jadi korban amukan warga.

Terkait adanya temuan coblos ganda, TPS 3 Lamie kemudian dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Kasus timses itu sendiri diteruskan ke penegakan hukum pidana pemilu.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved