JK Jelaskan Partai Aceh Bagian dari MoU Helsinki

Keberadaan Partai Lokal Aceh sebagaimana yang tertuang dalam MOU Helsinki, kemudian ditetapkan dalam UU No 11 Tahun 2006

Editor: Zaenal
FOTO Humas Pemerintah Aceh
Wakil Presiden Ke-10 dan 12 RI, Muhammad Jusuf Kalla bersalaman dengan Teungku Malik Mahmud menjelang pengukuhan Wali Nanggroe di Gedung DPR Aceh, Jumat (15/12/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wapres ke 10 dan 12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK) mengingatkan kembali keberadaan Partai Aceh merupakan bagian daripada MoU Helsinki untuk mengakhiri konflik Aceh yang telah menelan ribuan korban jiwa.

"Adanya partai politik lokal di Aceh, seperti Partai Aceh dan beberapa partai, itu disetujui dalam MoU Helsinki sebagai hasil perundingan perdamaian Pemerintah RI dengan GAM tahun 2005 yang menghentikan konflik bersenjata selama 30 tahun,” kata Jusuf Kalla kepada Serambinews.com (Tribun Network) di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Adapun dalam Perjanjian Helsinki Tahun 2005, dicantumkan; Partai Aceh dibentuk berdasarkan point 1.2.1 MoU Helsinki yaitu:

“Sesegera mungkin tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukkan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional”.


“Keberadaan Partai Lokal Aceh sebagaimana yang tertuang dalam MOU Helsinki, kemudian ditetapkan dalam UU No 11 Tahun 2006,” kata Jusuf Kalla.

Dengan demikian aspirasi dan program, serta pilkada, dapat disalurkan melalui partai-partai yang ada di DPRA, baik partai bersifat nasional ataupun lokal.

Adapun ex GAM sudah kembali ke masyarakat, aspirasinya dapat disalurkan pada partai-partai yang ada tersebut.(Tribunnews)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved