video

VIDEO Rusia Tetapkan LGBT+ ke Dalam Daftar Gerakan Organisasi EKSTREMIS dan TERORIS

Rusia baru-baru ini mengkategorikan gerakan LGBT+ ke dalam daftar hitam organisasi ekstremis dan teroris.

Editor: Teuku Fauzan

SERAMBINEWS.COM - Rusia baru-baru ini mengkategorikan gerakan LGBT+ ke dalam daftar hitam organisasi ekstremis dan teroris.

Langkah ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung Rusia pada bulan November 2023 lalu, yang menyatakan bahwa aktivis LGBT harus ditetapkan sebagai gerakan ekstremis.

Hal tersebut membuat kaum penyuka sesama jenis dan yang memiliki penyimpangan seksual lainnya khawatir berujung pada penangkapan dan penuntutan.

Mengutip Tribunnews, Senin (25/3/2024), gerakan LGBT+ yang masuk daftar eksremis dan teroris dikelola oleh sebuah badan bernama Rosfinmonitoring.

Badan tersebut memiliki wewenang untuk membekukan rekening bank lebih dari 14.000 orang dan entitas yang dianggap ekstremis dan teroris.

Baca juga: Oknum Polisi di Kendari Ditangkap Propam Karena Kasus LGBT, Masa Lalu Pelaku saat Kecil Terungkap

Mulai dari Al Qaeda hingga raksasa teknologi AS Meta dan rekan mendiang pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny.

Daftar baru tersebut mengacu pada gerakan sosial LGBT internasional dan unit strukturalnya.

Sebagai bagian dari pergeseran sikap Presiden Vladimir Putin terhadap nilai-nilai kekeluargaan yang kontras dengan sikap dekaden Barat, Rusia telah memperketat pembatasan selama satu dekade terakhir terhadap ekspresi orientasi seksual dan identitas gender.

Langkah-langkah yang diambil antara lain adalah dengan mengeluarkan undang-undang yang melarang promosi hubungan seksual “non-tradisional” dan melarang perubahan gender secara hukum maupun medis.(*)

Baca juga: Anggota DPD RI Minta KPI Beri Sanksi Tegas Stasiun TV yang Kampanyekan LGBT

Narator: Siti Masyithah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved