Anies Di Sidang PHPU MK: Angka Suara Pemilu Tidak Mutlak Tentukan Kualitas Demokrasi
Angka suara pada pemilihan umum tidak mutlak menentukan kualitas demokrasi dan tidak otomatis mencerminkan kualitas keseluruhan.
Terdapat sembilan petitum yang dimohonkan Tim Hukum Anies-Muhaimin kepada hakim MK.
Diantaranya yakni meminta agar Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.
Hal tersebut dikarenakan Gibran dinilai tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Baca juga: Sidang MK: Tim Hukum Anies-Muhaimin Bongkar Usaha Jokowi Intervensi Pemilu Menangkan Prabowo-Gibran
Anies: Kami Titipkan kepada MK yang Berani dan Independen, Tegakkan Keadilan
Anies Baswedan mendukung Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak membiarkan demokrasi terkikis oleh kepentingan kekuasaan yang sempit.
Pernyataan Anies tersebut disampaikan dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 di Gedung MK, Rabu (27/3/2024).
Menuut Anies, jika saat ini kita tidak melakukan koreksi terhadap proses pemilihan umum yang lalu,maka hal itu akan menjadi presden di setiap pemilihan ke depan.
“Bila kita tidak melakukan koreksi saat ini, maka akan menjadi preseden ke depan, di setiap pemilihan di berbagai tingkat,” ucapnya.
“Jika kita tidak melakukan koreksi maka praktik yang terjadi kemarin akan dianggap sebagai kenormalan, lalu menjadi budaya, dan akhirnya menjadi karakter bangsa.”
Ia pun meminta kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi dengan rasa hormat dan penuh harap, agar peristiwa ini jangan dibiarlkan lewat tanpa dikoreksi.
“Rakyat Indonesia menunggu dengan penuh perhatian, dan kami titipkan semua ini kepada Mahkamah Konstitusi yang berani, independen, untuk menegakkan keadilan dengan penuh pertimbangan,” ucapnya.
“Kami mendukung yang mulia untuk tidak membiarkan demokrasi ini terkikis oleh kepentingan kekuasaan yang sempit,” ucapnya.
Tindakan dan keputusan MK terkait jadwal kepala daerah serentak serta penghapusan pasal pencemaran nama baik, lanjut Anies, telah memberikan harapan bahwa independensi, keberanian, ketegasan dalam menegakkan keadilan, hadir kembali di Mahkamah Konstitusi ini.
“Kami mohon kepada Hakim Konstitusi yang kami muliakan untuk menerapkan kebijaksanan dan keadilan dalam setiap keputusan perkara yang kami ajukan,” harapnya.
Selebgram Awkarin Diduga Menyesal Pilih Presiden, Sekarang Minta Maaf: Kita Menanggung Akibatnya |
![]() |
---|
Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Melvina Husyanti Ngaku Diperas Nikita Mirzani Rp 15 Miliar agar Produk Skincare Tak Direview Jelek |
![]() |
---|
Perusahaan Swasta Kuasai Lebih dari 39 Ribu Hektare Lahan HGU di Aceh Utara |
![]() |
---|
Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Pimpin Rakor Sengketa Lahan Antara Warga dan PT Enamenam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.