Berita Aceh Timur

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Pimpin Rakor Sengketa Lahan Antara Warga dan PT Enamenam

Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi memimpin langsung rapat koordinasi (rakor) penyelesaian sengketa pertanahan antara masyarakat Gampong

Editor: mufti
DOK HUMAS PEMKAB ACEH TIMUR
RAKOR - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi memimpin rakor penyelesaian sengketa pertanahan antara masyarakat Gampong Sri Mulya Kemukiman Buntul Reje, Kecamatan Peunaron, dan masyarakat Kecamatan Simpang Jernih dengan PT Enamenam Agro Group (HGU). Mediasi berlangsung di Aula Setdakab Aceh Timur, Senin (25/8/2025). 

Semua pihak yang diundang wajib membawa bukti dokumen autentik agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Hanya pihak yang memiliki bukti sah yang dapat diakui kepemilikannya. ISKANDAR USMAN AL-FARLAKY, Bupati Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi memimpin langsung rapat koordinasi (rakor) penyelesaian sengketa pertanahan antara masyarakat Gampong Sri Mulya Kemukiman Buntul Reje, Kecamatan Peunaron, dan masyarakat Kecamatan Simpang Jernih dengan PT. Enamenam Agro Group (HGU). Mediasi berlangsung di Aula Setdakab Aceh Timur, Senin (25/8/2025).

Dari informasi yang dihimpun, masyarakat Sri Mulya mengklaim adanya kekurangan lahan transmigrasi sekitar 200 hektare yang masuk dalam HGU PT Enamenam. Sementara warga Simpang Jernih menghadapi persoalan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh gampong lain, yang berimplikasi pada tergarapnya sekitar 50 hektare lahan perusahaan oleh masyarakat.

Dalam forum mediasi yang berlangsung alot, Bupati Al-Farlaky menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan pertanahan di Aceh Timur secara bertahap.

“Semua pihak yang diundang wajib membawa bukti dokumen autentik agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Hanya pihak yang memiliki bukti sah yang dapat diakui kepemilikannya,” tegas Bupati.

Ia juga menekankan bahwa Pemkab tetap membuka ruang investasi, namun seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah.

Adapun hasil mediasi, Bupati Al-Farlaky menyimpulkan,  luas HGU PT Enamenam sudah sesuai hasil pengukuran ulang BPN yakni 438 hektare, yang diperkuat dengan data resmi perusahaan. 

Sementara terkait 50 hektare lahan yang digarap masyarakat perusahaan diminta memberi ganti rugi kepada masyarakat atas tanaman yang telah ditanam. Jika tidak mampu, ganti rugi dapat diganti dengan mekanisme lain melalui musyawarah. 

Alternatif lain, perusahaan diminta membina masyarakat yang sudah menggarap lahan tersebut dengan pola kemitraan, sehingga perusahaan berperan sebagai “ayah angkat” bagi kelompok masyarakat.(al)

 

Minta Ukur Ulang

Pada kesempatan itu, Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky juga meminta BPN bersama tim Pemkab Aceh Timur turun kembali mengukur wilayah transmigrasi dengan pendampingan Muspika, agar pelaksanaan di lapangan berjalan tanpa kendala.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan kembali memanggil pihak perusahaan terkait penyaluran plasma inti 20 persen, yang nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat sesuai regulasi.

Hadir dalam pertemuan ini Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Timur, Kepala Dinas Perkebunan dan peternakan Aceh Timur, Kasatpol PP Aceh Timur, Kadis Pertanahan, Camat dan unsur masyarakat.(al)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved