Anies Di Sidang PHPU MK: Angka Suara Pemilu Tidak Mutlak Tentukan Kualitas Demokrasi
Angka suara pada pemilihan umum tidak mutlak menentukan kualitas demokrasi dan tidak otomatis mencerminkan kualitas keseluruhan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Angka suara pada pemilihan umum tidak mutlak menentukan kualitas demokrasi dan tidak otomatis mencerminkan kualitas keseluruhan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Anie Baswedan, kandidat presiden pada Pilpres 2024, dalam sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).
Anies menyebut kita telah menyaksikan berjalannya satu babak penting dalam demokras, bulan lalu, yaitu pemilihan umum, yang angka suaranya telah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum.
“Tapi perlu kami garis bawahi dan kita semua sadari bahwa angka suara tak mutlak menentukan kualitas dari demokrasi, tak seotomatis mencerminkan kualitas secara keseluruhan,” ucapnya.
“Setiap tahapan proses pemilihan, mulai dari persiapan awal hingga pengumuman harus konisten dengan prinip-prinsip kebebasan, kejujuran,keadilan, dan prinsip-prinsip ini bukan formalitas.”
Prinsip-prinsip ini, kata Anies, bukan sekadar ada di teks tapi merupakan pondasi esensial yang harus dijaga untuk membangun dan menjaga sistem demokrasi yang sehat, stabil, dan berkelanjutan.
Menurutnya, pemilu yang jujur adil adalah pilar yang memberikan legitimasi kuat pada peerintahan yang terpilih, yang bisa membawa kepercayaan publik serta memperkuat pondasi institusi pemerintahan.
“Tanpa itu, legitimasi,kredibilitas dari pemerintah terpilih akan diragukan. Lebih jauh lagi, pemiihan yang dijalankan secara bebas, jujur dan adil adalah pengakuan hak dasar setiap warga negara dalam menentukan arah dan masa depan negara mereka sendiri,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Anies juga menyatakan bawa bangsa dan negara ini sedang berada di dalam titik krusial, sebuah persimpangan yang akan menentukan arah masa depan kita.
“Apakah kita akan melanjutkan perjalanan kita menuju kedewasaan sebagai sebuah negara demokrasi yang matang ataukah membiarkan diri tergelincr kembali ke bayang-bayang era sebelum reformasi yang justru hendak kita jauhi.”
Anies menyebut kita harus memutukan apakah kita akan menjadi negara yang mengakui dan menghormati hak setap individu untuk menentukan pikiran dan menyuarakan pilihannya secara bebas dan independen yang merupakan esensi dari demokrasi, atau justru berpaling dari prinsip tersebut.
“Dan memilih di mana suara oligarki diberi prevalensi, mengesampingkan kesejahteraan umum dan mengabaikan kepentingan nasional yang lebih luas.”
“Ini adalah saat di mana kita harus menetukan komitmen kita teradap nilai-nilai demokrasi, kedaulatan hukum,ak asasi manusia. Ini adalah waktu untuk menunjukkan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang besar,” bebernya.
Baca juga: Tim Hukum Anies Minta MK Batalkan Hasil Pilpres: Ada Pelanggaran Kualitatif Untungkan Prabowo-Gibran
Anies Bicara Di Sidang MK: Pilpres 2024 Tidak Berjalan secara Bebas, Jujur, dan Adil
Anie Baswedan menilai penyelenggaraan Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.
Pasalnya menurut Capres nomor urut 01 ini, terdapat serangkaian penyimpangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024, yang telah mencoreng integritas demokrasi Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Anies dalam sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).
"Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas jujur dan adil? Tidak, justru sebaliknya, ini terpampang nyata dihadapan kita.
Kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas demokrasi kita," kata Anies, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Penyimpangan tersebut, kata dia, telah terjadi sejak awal diselenggarakan Pilpres 2024.
Ia pun kemudian menyinggung terkait intervensi kekuasaan dalam Pilpres 2024.
"Mulai dari awalnya, indepedensi yang seharusnya menjadi pilar uatama penyelenggaraan Pemilu telah tergerus akibat intevensi kekuasaan yang seharusnya tidak terjadi," imbuhnya.
"Diantara penyimpangann yang kita saksikan adalah penggunaan institusi untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan," tegasnya.
Tak hanya itu, Anies juga menekankan adanya praktek meresahkan dalam Pilpres 2024, dimana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik.
"Serta penyalahguanaan bantuan-bantuan dari negara, bantuan sosial yang sejatinya untuk kesehatan rakyat malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," tegasnya.
Ia pun menyebut intervensi kekuasaan juga sempat merambah hingga pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ketika Pemimpin MK, yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip2 demokrasi terancam oleh intervensi, maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," ucapnya.
Sebab itu, ia pun meminta izin kepada hakim MK, agar pihaknya melalui tim hukumnya untuk menyampaikan seluruh argumen dan bukti-bukti atas penyimpangan serta pelanggaran dalam Pilpres 2024 di sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini.
Adapun perkara PHPU yang dimohonkan oleh Anies-Muhaimin teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Terdapat sembilan petitum yang dimohonkan Tim Hukum Anies-Muhaimin kepada hakim MK.
Diantaranya yakni meminta agar Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.
Hal tersebut dikarenakan Gibran dinilai tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Baca juga: Sidang MK: Tim Hukum Anies-Muhaimin Bongkar Usaha Jokowi Intervensi Pemilu Menangkan Prabowo-Gibran
Anies: Kami Titipkan kepada MK yang Berani dan Independen, Tegakkan Keadilan
Anies Baswedan mendukung Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak membiarkan demokrasi terkikis oleh kepentingan kekuasaan yang sempit.
Pernyataan Anies tersebut disampaikan dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 di Gedung MK, Rabu (27/3/2024).
Menuut Anies, jika saat ini kita tidak melakukan koreksi terhadap proses pemilihan umum yang lalu,maka hal itu akan menjadi presden di setiap pemilihan ke depan.
“Bila kita tidak melakukan koreksi saat ini, maka akan menjadi preseden ke depan, di setiap pemilihan di berbagai tingkat,” ucapnya.
“Jika kita tidak melakukan koreksi maka praktik yang terjadi kemarin akan dianggap sebagai kenormalan, lalu menjadi budaya, dan akhirnya menjadi karakter bangsa.”
Ia pun meminta kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi dengan rasa hormat dan penuh harap, agar peristiwa ini jangan dibiarlkan lewat tanpa dikoreksi.
“Rakyat Indonesia menunggu dengan penuh perhatian, dan kami titipkan semua ini kepada Mahkamah Konstitusi yang berani, independen, untuk menegakkan keadilan dengan penuh pertimbangan,” ucapnya.
“Kami mendukung yang mulia untuk tidak membiarkan demokrasi ini terkikis oleh kepentingan kekuasaan yang sempit,” ucapnya.
Tindakan dan keputusan MK terkait jadwal kepala daerah serentak serta penghapusan pasal pencemaran nama baik, lanjut Anies, telah memberikan harapan bahwa independensi, keberanian, ketegasan dalam menegakkan keadilan, hadir kembali di Mahkamah Konstitusi ini.
“Kami mohon kepada Hakim Konstitusi yang kami muliakan untuk menerapkan kebijaksanan dan keadilan dalam setiap keputusan perkara yang kami ajukan,” harapnya.
Ia berharap MK menjadi penjaga yang teguh atas nilai-nilai demokrasi, dan memastikan bahwa konstitusi tetap menjadi panduan utama dalam membangun masa depan banga yang lebih adil dan sejahtera.
Baca juga: Unimal Luluskan 2.773 Calon Mahasiswa Pada Jalur SNBP 2024
Baca juga: Tim Hukum Anies Minta MK Batalkan Hasil Pilpres: Ada Pelanggaran Kualitatif Untungkan Prabowo-Gibran
Baca juga: Vietnam Langsung Pecat Pelatih Philippe Troussier Usai Dibantai Timnas Indonesia
Kompas.tv: Di Sidang PHPU MK, Anies Sebut Angka Suara Pemilu Tidak Mutlak Tentukan Kualitas Demokrasi
Selebgram Awkarin Diduga Menyesal Pilih Presiden, Sekarang Minta Maaf: Kita Menanggung Akibatnya |
![]() |
---|
Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Melvina Husyanti Ngaku Diperas Nikita Mirzani Rp 15 Miliar agar Produk Skincare Tak Direview Jelek |
![]() |
---|
Perusahaan Swasta Kuasai Lebih dari 39 Ribu Hektare Lahan HGU di Aceh Utara |
![]() |
---|
Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Pimpin Rakor Sengketa Lahan Antara Warga dan PT Enamenam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.