Berita Nagan Raya
Nagan Raya belum Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Begini Kata Kemenag, Baitul Mal dan DSI
Kabupaten Nagan Raya hingga Rabu (27/3/2024) atau 15 Ramadhan belum menetapkan besaran zakat fitrah yang ditunai dengan uang
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kabupaten Nagan Raya hingga Rabu (27/3/2024) atau 15 Ramadhan belum menetapkan besaran zakat fitrah yang ditunai dengan uang.
Pasalnya, lembaga vertikal dan daerah di Nagan Raya masih berbeda pemdapat lembaga yang mengelar rapat zakat fitrah.
Dengan demikian menjadi tanda tanya masyarakat Nagan Raya yang ingin menunaikan zakat firah dalam bentuk uang, namun dalam bentuk makanan dimakan tetap sama dari tahun ke tahun.
Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya, H Samhudi ditanyai Serambi, Rabu mengatakan, sejak tahun 2023 lalu, di Nagan Raya yang mengelar pertemuan Baitul Mal Nagan Raya.
"Ini dasarnya bahwa kewenangan daerah sebagaimana kekhususan Aceh," jelasnya.
Jadi, tahun 2024 Kemenag tidak menetapkan lagi seperti tahun-tahun sudah, namun terhadap hal ini pihaknya coba akan koordinasi dengan pemeruntah daerah.
Diakuinya, dalam penetapan itu setiap daerah beda yang menyelenggara yakni ada yang MPU, Kemeng, Dinas Syariat Islam dan Baznas (Badan Zakat Nasional).
Baca juga: Pemkab Aceh Besar Gelar Bazar Pangan Murah di Simpang Tiga, Warga Antusias
Semenrtara itu, Ketua Baitul Mal Nagan Raya, Hamidi diitanyai terpisah mengatakan, dalam aturan tidak menunjuk Bautul Mal sebagai pihak penyelenggara dalam menetapkan zakat fitrah.
"Tahun ini kita tidak anggaran soal itu sehingga tidak kita gelar rapat penetapan zakat fiitrah," jelasnya.
Dikatakan, tahun lalu Baitul Mal hanya inisiatif saja membuat rapat penentuan zakat fitrah, namun pihaknya coba akan berkoordinasi dengan Kemenag.
Sementara itu, Kadis Syariat Islam Nagan Raya, H Wahidin ditanyai terpisah bahwa seperti tahun lalu, lembaga yang mengelar rapat zakait fitrah Baitul Mal.
"Sampai sekarang belum ada undangan. Coba kita koordinasi nanti," katanya.
Dikatakan, dalam rapat-rapat penentuan zakat fitrah yang sudah-sudah melibatkan berbagai kalangan di Nagan Raya seperti MPU, Dinas Syariat Islam, Kemenag, lembaga terkait lainnya.(*)
Baca juga: Zakat Fitrah Anak Sudah Bekerja Tapi Masih Tinggal Bersama Orangtua, Siapa yang Bayar? Ini Kata UAS
| Bupati TRK Tegaskan RSUD SIM dan Puskesmas di Nagan Raya Tetap Layani Masyarakat Tanpa Melihat Desil |
|
|---|
| Pemkab Nagan Raya dan Bank Aceh Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa Bagi Pemerintah Gampong |
|
|---|
| Komisi I DPRA Temui Bupati TRK Soal Batas Wilayah Nagan Raya-Aceh Barat |
|
|---|
| Jamaluddin Idham Beri Santunan dan Akan Fasilitasi Berobat Bayi Bocor Jantung Asal Nagan ke Jakarta |
|
|---|
| Bupati TRK Terima Kunjungan Komisi I DPRA, Bahas Batas Wilayah Nagan Raya–Aceh Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/baitul-mal-270423.jpg)