Ramadhan 2024
Zakat Fitrah Anak Sudah Bekerja Tapi Masih Tinggal Bersama Orangtua, Siapa yang Bayar? Ini Kata UAS
“Jika anak ini sudah dewasa, sudah akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji maka dia bayarlah sendiri zakat-nya,” terang UAS.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Zakat Fitrah Anak Sudah Bekerja Tapi Masih Tinggal Bersama Orangtua, Siapa yang Bayar? Ini Kata UAS
SERAMBINEWS.COM – Dalam menunaikan ibadah wajib seperti Zakat Fitrah, seseorang harus berhati-hati dan memahami fiqih dalam menunauikannya.
Bagi orangtua yang memiliki anak di rumah, apalahi anak tersebut telah bekerja dan memiliki penghasilan, harus berhati-hati dalam menunaikan zakat fitrah.
Dalam bulan suci Ramadhan, umat Islam selain berpuasa juga diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasanya.
Zakat fitrah merupakan perintah dari Rukun Islam ketiga, sehingga menjadi ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh semua umat Islam.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga dan Orang yang Diwakilkan
Namun, bagaimana hukum jika seorang anak telah bekerja dan tingga bersama orangtuanya, siapa yang harus membayar zakat fitrah, apakah orang tuanya atau dirinya sendiri?
Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya mengenai hal tersebut.
Menurut UAS
Dalam penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) di akun Youtube-nya, dia menjelaskan bahwa jika seorang anak belum akil baliq maka orang tuanya yang harus mengeluarkan zakat fitrah untuk anak tersebut.
“Jika anak ini sudah dewasa, sudah akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji maka dia bayarlah sendiri zakat-nya,” terang UAS.
Tapi, kata UAS, jika ayah anak tersebut mau bersedekah atau bersedia membayar zakat fitrah untuknya maka hal itu baik, dan itu tidak salah.
Menurut Buya Yahya
Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa diperbolehkan orang tua membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja.
Namun, kata Buya, ada catatan dalam mengeluarkan zakat fitrah untuk anak yang sudah dewasa atau sudah bekerja tersebut.
“Ada catatanya, yaitu harus minta izin dari dia (anak tersebut),” terang Buya.
“Jadi boleh keluarkan (zakat fitrah) untuk anak-anak, tapi harus dapat izin dari sang anak tersebut,” pungkas Buya Yahya.
Anak Dirantau, Siapa yang Bayar Zakat Fitrahnya?
zakat fitrah
UAS
Ustadz Abdul Somad
anak
orang yang wajib bayar zakat fitrah
orangtua
Buya Yahya
siapa yang wajib bayar zakat fitrah
Serambi Indonesia
Serambinews
Bagi yang Berpuasa Wajib Tahu, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Batas Waktu Sikat Gigi dan Hukumnya |
![]() |
---|
Sudah Witir Saat Tarawih, Perlu Shalat Witir Lagi Usai Tahajud? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad |
![]() |
---|
Coba Minum Air Rendaman Buah Kurma Setiap Pagi, dr Zaidul Akbar Ungkap Manfaatnya |
![]() |
---|
Manfaat Air Rendaman Kurma untuk Kesehatan, dr Zaidul Akbar Sebut Rutin Diminum Nabi Setiap Pagi |
![]() |
---|
Ramadhan Berakhir, Ini Tanda-tanda Orang Mendapat Malam Lailatul Qadar Menurut UAS dan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.