Ramadhan 2024

Zakat Fitrah Anak Sudah Bekerja Tapi Masih Tinggal Bersama Orangtua, Siapa yang Bayar? Ini Kata UAS

“Jika anak ini sudah dewasa, sudah akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji maka dia bayarlah sendiri zakat-nya,” terang UAS.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KLOASE SERAMBINEWS.COM
Penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAD dan Buya Yahya tentang Zakat Fitrah 

Zakat Fitrah Anak Sudah Bekerja Tapi Masih Tinggal Bersama Orangtua, Siapa yang Bayar? Ini Kata UAS

SERAMBINEWS.COM – Dalam menunaikan ibadah wajib seperti Zakat Fitrah, seseorang harus berhati-hati dan memahami fiqih dalam menunauikannya.

Bagi orangtua yang memiliki anak di rumah, apalahi anak tersebut telah bekerja dan memiliki penghasilan, harus berhati-hati dalam menunaikan zakat fitrah.

Dalam bulan suci Ramadhan, umat Islam selain berpuasa juga diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasanya.

Zakat fitrah merupakan perintah dari Rukun Islam ketiga, sehingga menjadi ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh semua umat Islam.

Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah (TRIBUN JAKARTA)

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga dan Orang yang Diwakilkan

Namun, bagaimana hukum jika seorang anak telah bekerja dan tingga bersama orangtuanya, siapa yang harus membayar zakat fitrah, apakah orang tuanya atau dirinya sendiri?

Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya mengenai hal tersebut.

Menurut UAS

Dalam penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) di akun Youtube-nya, dia menjelaskan bahwa jika seorang anak belum akil baliq maka orang tuanya yang harus mengeluarkan zakat fitrah untuk anak tersebut.

“Jika anak ini sudah dewasa, sudah akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji maka dia bayarlah sendiri zakat-nya,” terang UAS.

Tapi, kata UAS, jika ayah anak tersebut mau bersedekah atau bersedia membayar zakat fitrah untuknya maka hal itu baik, dan itu tidak salah.

Menurut Buya Yahya

Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa diperbolehkan orang tua membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja.

Namun, kata Buya, ada catatan dalam mengeluarkan zakat fitrah untuk anak yang sudah dewasa atau sudah bekerja tersebut.

“Ada catatanya, yaitu harus minta izin dari dia (anak tersebut),” terang Buya.

“Jadi boleh keluarkan (zakat fitrah) untuk anak-anak, tapi harus dapat izin dari sang anak tersebut,” pungkas Buya Yahya.

 

Anak Dirantau, Siapa yang Bayar Zakat Fitrahnya?

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved