Senin, 4 Mei 2026

Panji Satria Jalani Sidang Perdana, Bunuh Janda Echa Usai Dilayani Bersetubuh, Pelaku Kuras Hartanya

Panji Satria (25) jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara pembunuhan seorang janda.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
TribunMedan
Ini dia sosok pria bernama Panji Satria habisi nyawa Echa Tampubolon usai main intim di kamar indekos. 

SERAMBINEWS.COM - Panji Satria (25) jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara pembunuhan seorang janda.

Panji diketahui diadili karena melakukan pembunuhan terhadap perempuan bernama Echa Tampubolon yang dilakukan terdakwa didalam kamar kosan di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota.

Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting yang menangani perkara tersebut mengatakan bahwa surat dakwaan telah dibacakan.


Sidang pembacaan surat dakwaan itu berlangsung dengan menghadirkan terdakwa secara virtual.

"Udah (dibacakan dakwaan)," kata Asepte kepada Tribun Medan, Selasa (26/3/2024).

Usai pembacaan dakwaan, Ia menyebutkan bahwa sidang dilanjutkan pekan depan dalam agenda mendengar keterangan para saksi.

"Lanjut periksa saksi," ucapnya.

 

Dalam persidangan terungkap, bahwa Panji Satria sempat bersetubuh dengan korbannya Echa Tampubolon.

Setelah melakukan persetubuhan, Panji kemudian mencekik korban hingga tewas.


Ia juga menguras harta korban, membawa kabur sebuah kalung emas.

Baca juga: Panji Bunuh Echa di Medan, Pelaku Emosi Tak Dibayar Usai Hubungan Badan, Korban Minta Dinikahi

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting, pembunuhan yang dilakukan Panji Satria terjadi pada 30 November 2023 lalu.

Aksi pembunuhan berlangsung di kos-kosan Sarah yang ada di Jalan Pelajar No 138A, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota. 

"Bahwa bermula pada Kamis, 30 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa menghubungi korban Echa melalui aplikasi messanger dengan menanyakan keberadaan korban. Lalu korban Echa mengatakan bahwa sedang berada di kos Sarah di Jalan Pelajar No 138 A, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan," tulis isi dakwaan.

Kemudian, terdakwa langsung pergi menemui Echa.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved