Ramadhan 2024

Bagaimana Hukum Orang Berpuasa Tapi Tak Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Meskipun begitu, bagaimana dengan kondisi orang yang tidak bisa membayarkan zakat fitrah walau mampu berpuasa penuh?

Editor: Amirullah
Kompas.com
Ilustrasi menunaikan zakat fitrah 

SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum orang berpuasa sebulan penuh tapi tak membayar zakat fitrah?

SImak penjelasan Ustaz Abdul Somad berikut ini.

Perlu diketahui zakat merupakan rukun islam yang keempat sekaligus menjadi kegiatan amal bagi yang dilakukan selama bulan untuk zakat firah.

Meskipun begitu, bagaimana dengan kondisi orang yang tidak bisa membayarkan zakat fitrah walau mampu berpuasa penuh?

Dikutip dari YouTube Ustaz Abdul Somad Official, Kamis (28/3/2024), mulanya beliau menjelaskan mengenai waktu membayar zakat fitrah.

"Wajib membayar zakat fitrah dari sejak terlihatnya hilal, sore, sore tadi terlihat hilal syawal, sejak itulah wajib membayar zakat fitrah sampai besok pagi khatib," ujar Uztaz Abdul Somad.

Kemudian Uztaz Abdul Somad juga menjelaskan mengenai kondisi orang yang yang hendak membayar zakat fitrah.

"Jika dalam 14 jam ini kau orang yang mampu wahai saudaraku, maka kau bayarkan zakat fitrah, tapi kalau dalam 14 jam ini kau tidak mampu, engkau menerima zakat fitrah, jam 6 sore kau menerima zakat fitrah, datang 1 orang 3 orang 5 orang mengantar zakat fitrah, jam 12 malam engkau punya 3 goni beras, maka besok pagi engkau membayarkan zakat fitrah, begitulah dari yang tidak mampu menjadi mampu," tutur Uztaz Abdul Somad.

Dengan begitu, apabila seorang tidak mampu membayarkan zakat fitrahnya maka ia masuk kedalam golongan penerima zakat.

Namun apabila tergolong ke dalam orang yang mampu secara finasial, harta dan benda, maka hendaknya kita membayarkan zakat fitrah kita.

Lebih lanjut Uztaz Tajul Muluk dalam program Tanya Uztaz di YouTube Tribunnews.com, menjelaskan mengenai hukum bagi orang yang berpuasa full tetapi tidak membayar zakat fitrah.

Uztaz Tajul Muluk menjelaskan bahwa ada dua keadaan terkait orang yang hendak membayar zakat fitrah.

"Harus tahu dulu alasannya. Pertama kalau dia tidak mampu, maka boleh tidak berzakat," jelas Uztaz Tajul Muluk

Beliau menjelaskan bahwa keadaan orang tersebut kurang mampu, maka diperbolehkan untuk tidak membayarkan zakat.

Sedangkan bila seorang tergolong mampu, hendaknya ia membayarkan zakat sesuai dengan rukun Islam.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved