Ramadhan 2024
Bagaimana Hukum Orang Berpuasa Tapi Tak Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Meskipun begitu, bagaimana dengan kondisi orang yang tidak bisa membayarkan zakat fitrah walau mampu berpuasa penuh?
SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum orang berpuasa sebulan penuh tapi tak membayar zakat fitrah?
SImak penjelasan Ustaz Abdul Somad berikut ini.
Perlu diketahui zakat merupakan rukun islam yang keempat sekaligus menjadi kegiatan amal bagi yang dilakukan selama bulan untuk zakat firah.
Meskipun begitu, bagaimana dengan kondisi orang yang tidak bisa membayarkan zakat fitrah walau mampu berpuasa penuh?
Dikutip dari YouTube Ustaz Abdul Somad Official, Kamis (28/3/2024), mulanya beliau menjelaskan mengenai waktu membayar zakat fitrah.
"Wajib membayar zakat fitrah dari sejak terlihatnya hilal, sore, sore tadi terlihat hilal syawal, sejak itulah wajib membayar zakat fitrah sampai besok pagi khatib," ujar Uztaz Abdul Somad.
Kemudian Uztaz Abdul Somad juga menjelaskan mengenai kondisi orang yang yang hendak membayar zakat fitrah.
"Jika dalam 14 jam ini kau orang yang mampu wahai saudaraku, maka kau bayarkan zakat fitrah, tapi kalau dalam 14 jam ini kau tidak mampu, engkau menerima zakat fitrah, jam 6 sore kau menerima zakat fitrah, datang 1 orang 3 orang 5 orang mengantar zakat fitrah, jam 12 malam engkau punya 3 goni beras, maka besok pagi engkau membayarkan zakat fitrah, begitulah dari yang tidak mampu menjadi mampu," tutur Uztaz Abdul Somad.
Dengan begitu, apabila seorang tidak mampu membayarkan zakat fitrahnya maka ia masuk kedalam golongan penerima zakat.
Namun apabila tergolong ke dalam orang yang mampu secara finasial, harta dan benda, maka hendaknya kita membayarkan zakat fitrah kita.
Lebih lanjut Uztaz Tajul Muluk dalam program Tanya Uztaz di YouTube Tribunnews.com, menjelaskan mengenai hukum bagi orang yang berpuasa full tetapi tidak membayar zakat fitrah.
Uztaz Tajul Muluk menjelaskan bahwa ada dua keadaan terkait orang yang hendak membayar zakat fitrah.
"Harus tahu dulu alasannya. Pertama kalau dia tidak mampu, maka boleh tidak berzakat," jelas Uztaz Tajul Muluk
Beliau menjelaskan bahwa keadaan orang tersebut kurang mampu, maka diperbolehkan untuk tidak membayarkan zakat.
Sedangkan bila seorang tergolong mampu, hendaknya ia membayarkan zakat sesuai dengan rukun Islam.
Rasulullah SAW bersabda:
بُنِيَ الإِسْلامُ على خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وأنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ، وَإقَامِ الصَّلاةِ، وَإيْتَاءِ الزَّكاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ (متفق عليه)
Artinya: “Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat , haji, dan puasa .” (HR Bukhari Muslim)
Oleh karena itu Uztaz Tajul Muluk berpesan kepada umat Muslim untuk tetap berzakat jika mampu, dan tidak berzakat bila tidak mampu.
"Tapi kalau mampu, tidak menunaikan, maka dia harus bertaubat kepada Allah," tuturnya.
Karena zakat fitrah merupakan penebusan amal dan penyempurna rangkaian ibadah di bulan Ramadhan.
Sehingga sebagai mahluk sosial jadikan zakat fitrah ini sebagai bentuk kepedulian kita terhadap sesama kita yang kurang beruntung.
(TribunWow.com/Magang/Pradipta Eva Kusuma)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Bagaimana Hukumnya Berpuasa Penuh tapi Tidak Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Ustaz
Baca juga: Israel Ancam Akan Invasi Penuh ke Rafah Paling Lambat Usai Idul Fitri,Diklaim Benteng Terakhir Hamas
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2024, Formasi Auditor Diprediksi Jadi Prioritas Tahun Ini
Bagi yang Berpuasa Wajib Tahu, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Batas Waktu Sikat Gigi dan Hukumnya |
![]() |
---|
Sudah Witir Saat Tarawih, Perlu Shalat Witir Lagi Usai Tahajud? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad |
![]() |
---|
Coba Minum Air Rendaman Buah Kurma Setiap Pagi, dr Zaidul Akbar Ungkap Manfaatnya |
![]() |
---|
Manfaat Air Rendaman Kurma untuk Kesehatan, dr Zaidul Akbar Sebut Rutin Diminum Nabi Setiap Pagi |
![]() |
---|
Ramadhan Berakhir, Ini Tanda-tanda Orang Mendapat Malam Lailatul Qadar Menurut UAS dan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.