Perludem Sebut Gugatan Anies dan Ganjar Berpeluang Dikabulkan MK, Ungkap Alasannya
Fadli menjelaskan, hal itu dikarenakan adanya beberapa variable yang mendukung hal tersebut. Pertama, adanya konfigurasi hakim MK yang berubah.
Pihak Terkait dalam perkara ini, yaitu kubu Prabowo-Gibran dan KPU serta Bawaslu juga telah memberikan keterangan atas permohonan yang didalilkan para Pihak Pemohon itu.
Adapun MK akan mulai menggelar sidang pembuktian dengan menghadirkan para saksi dan ahli, mulai Senin (1/4/2024) nanti.
Baca juga: Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako
Baca juga: VIDEO KECOLONGAN! Roket Hizbullah Hantam Kota Shlomi & Goren Israel saat IDF Sedang Latihan Militer
Baca juga: BPS Catat Pertumbuhan Ekonomi Nagan Raya Tertinggi Aceh dan Nasional
Tribunnews.com: Perludem Ungkap Gugatan Anies dan Ganjar Berpeluang Dikabulkan MK, Ini Alasan Logisnya
| Gugatan UU Pemilu ke MK, Warga Minta Bisa Caleg Tanpa Partai |
|
|---|
| Harta Kekayaan Adies Kadir yang Resmi Dilantik Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi, Total Rp14,3 Miliar |
|
|---|
| Profil Adies Kadir, Resmi Dilantik Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi, Tiga Periode di DPR RI |
|
|---|
| Profil Arief Hidayat, Pensiun Setelah 13 Tahun Menjadi Hakim MK: Saya Sedih Kalau Mahkamah Teraniaya |
|
|---|
| Roy Suryo Ajukan Judicial Review ke MK Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pasangan-calon-paslon-02-Prabowo-Subianto-Gibran-Rakabuming-Raka-di-Istora-Senayan.jpg)