Perludem Sebut Gugatan Anies dan Ganjar Berpeluang Dikabulkan MK, Ungkap Alasannya
Fadli menjelaskan, hal itu dikarenakan adanya beberapa variable yang mendukung hal tersebut. Pertama, adanya konfigurasi hakim MK yang berubah.
Editor:
Faisal Zamzami
Instagram @prabowo.gibran2
Pasangan calon (paslon) 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Prabowo-Gibran unggul di 10 provinsi dengan DPT terbanyak. Mereka bisa meraup suara sebanyak 50-60 persen di 10 provinsi tersebut.
Pihak Terkait dalam perkara ini, yaitu kubu Prabowo-Gibran dan KPU serta Bawaslu juga telah memberikan keterangan atas permohonan yang didalilkan para Pihak Pemohon itu.
Adapun MK akan mulai menggelar sidang pembuktian dengan menghadirkan para saksi dan ahli, mulai Senin (1/4/2024) nanti.
Baca juga: Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako
Baca juga: VIDEO KECOLONGAN! Roket Hizbullah Hantam Kota Shlomi & Goren Israel saat IDF Sedang Latihan Militer
Baca juga: BPS Catat Pertumbuhan Ekonomi Nagan Raya Tertinggi Aceh dan Nasional
Tribunnews.com: Perludem Ungkap Gugatan Anies dan Ganjar Berpeluang Dikabulkan MK, Ini Alasan Logisnya
Berita Terkait
Baca Juga
Menyorot Putusan Mahkamah Kebingungan Indonesia |
![]() |
---|
Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Sekolah Gratis Jenjang SD-SMP Dinilai Ceroboh |
![]() |
---|
Orangtua Siswa Nilai Putuskan MK Gratis untuk Swasta Ceroboh dan Berbahaya |
![]() |
---|
MK Putuskan Pemilu 2029 Tak Serentak, Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada |
![]() |
---|
MK Putuskan Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta atau Negeri Wajib Gratis, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.