Berita Banda Aceh

Dinyatakan Belum Lengkap, Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Lahan Zikir Dikembalikan

Berkas perkara tersebut di dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum terpenuhi secara formil dan materil atau P-19.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
For Serambinews
Dinyatakan Belum Lengkap, Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Lahan Zikir Dikembalikan 

*Sudah Tiga Kali Jaksa Kembalikan ke Penyidik Polresta*

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center ke penyidik Polresta Banda Aceh.

Berkas perkara tersebut di dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum terpenuhi secara formil dan materil atau P-19.

“JPU sebutkan berkas perkaranya belum terpenuhi secara formil dan materil,” kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharijal saat dikonfirmasi Serambi, Sabtu (230/3/2024).

Ia mengatakan, berkas perkara kasus korupsi lahan zikir yang menjerat MY, SH dan DA tersebut sudah tiga kali dikembalikan oleh JPU ke Penyidik Polresta dengan disertai berita acara.

“Sudah tiga kali dikembalikan sejak 2023 dan 2024. Pengembalian berkas perkara itu terbaru dilakukan pada 7 Februari 2024 lalu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lahan zikir nurul arafah islamic center.

Baca juga: Oki Setiana Dewi Sebut Tiga Amalan Ini Bisa Bikin Anda Meraih Lailatul Qadar : Apapun Dikabulkan

Baca juga: Safaruddin Tunggu Keputusan Partai Soal Pilkada 2024:Provinsi atau Kabupaten,Insya Allah Saya Siap  

Ketiga tersangka adalah DA (53) selaku eks Keuchik Gampong Ulee Lheue dan SH selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang masih aktif. Serta MY yang merupakan Kadis PUPR Kota Banda Aceh.

Pelimpahan berkas perkara tiga tersangka  ke Jaksa itu dilakukan pada Jumat (15/12/2023). 

Dimana dalam proyek pengadaan lahan itu bersumber dari dana APBK tahun 2018 hingga mencapai Rp 3 miliar lebih. Dalam kasus itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni DA, SH serta MY. 

Selain tersangka, polisi ikut menyita sejumlah aset berupa tiga persil tanah dan lainnya. Hasil audit BPKP pun menyebut negara merugi hingga Rp1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved