Anak Selebgram Emy Aghnia Dianiaya Suster, Agen Penyaluran Pengasuh Minta Maaf, Korban Trauma Berat

Pihak manajemen mengatakan kasus penganiayaan tersebut telah merugikan citra ribuan pekerja yang berada di bawah naungan PT Val Konsultan Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Tersangka penganiaya anak selebgram Emy Aghnia Punjabi, IPS (berbaju oranye), saat dibawa petugas usai konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Sabtu (30/3/2024). 

Atas perbuatannya, IPS dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

 Pelaku Kurung Korban Selama 1 Hari di Dalam Kamar

IPS (27), tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak selebgram Emy Aghnia Punjabi, JAP (3), disebut mengunci korban di dalam kamar selama satu hari.

Hal itu disampaikan Aghnia dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Kota Malang, Jawa Timur. Ia mengatakan tindakan itu dilakukan IPS untuk menutupi kejahatannya.

“Dan untuk menutupi itu semua, anak saya dibiarkan di dalam kamar, dikunci, tidak diberi makan, mungkin hanya satu kali, satu harian,” ungkap Aghnia, Sabtu (30/3/2024), dipantau dari Breaking News Kompas TV.

 Informasi itu dikonfirmasi oleh Kapolres Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto. Ia mengatakan korban ditinggal selama dua hari oleh orang tuanya untuk urusan pekerjaan.

Korban tinggal di rumah bersama pengasuh, asisten rumah tangga (ART), dan adik kandung korban.

“Korban ditinggal 2 hari, sementara di rumah itu ada adik kandung korban, ada beberapa orang yang juga tinggal di kediaman,” kata Budi.

IPS disebut menganiaya JAP hingga babak belur. 

JAP menderita luka memar dan lebam di bagian mata kiri, kening, dan telinga.

Untuk menutupi hal itu, Budi mengatakan IPS meninggalkan korban di dalam kamar. Ia bilang kepada penghuni lain bahwa korban sakit demam.

“Setelah melakukan aksinya, si korban ini satu hari ditinggalkan dalam satu kamar, dia tidak boleh turun dengan alasan yang bersangkutan sakit, kemudian disampaikan ke anggota keluarga lainnya, tidak boleh keluar kamar dengan alasan demam,” terang Budi.

Dia mengatakan aksi itu bukanlah penyekapan, pelaku hanya tidak mengizinkan korban keluar kamar.

 
Sebelumnya, IPS menganiaya JAP dengan cara memukulnya menggunakan buku dan bantal, menjewer, mencubit, hingga menindih korban.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan motif IPS menganiaya korban adalah kesal lantaran korban menolak diobati.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved