Motif Anak Emy Aghnia Dianiaya Pengasuh, Pelaku Sempat Kurung Korban Selama 1 Hari Dalam Kamar

Seperti diketahui, putri Emy Aghnia Punjabi menjadi korban kekerasan oleh pengasuh atau babysitternya, dengan inisial IPS.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Tersangka penganiaya anak selebgram Emy Aghnia Punjabi, IPS (berbaju oranye), saat dibawa petugas usai konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Sabtu (30/3/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Emy Aghnia Punjabi mengungkap kronologi penganiayaan yang dialami oleh putrinya, inisial JAP.

Seperti diketahui, putri Emy Aghnia Punjabi menjadi korban kekerasan oleh pengasuh atau babysitternya, dengan inisial IPS.

Akibat penganiayaan tersebut, anak Aghnia mengalami luka lebam di bagian mata dan luka di telinganya.

Melalui akun resmi Instagram-nya @emyaghnia, ibu dua anak ini mengungkap bagaimana kronologi kejadian penganiayaan yang dialami oleh putrinya tesebut.

Bermula ketika 27 Maret 2024 siang, Aghnia pergi ke Jakarta untuk menyelesaikan pekerjaannya selama 2 hari.

Dirinya tidak membawa serta kedua anaknya, karena masih sekolah.

"Kronologi
Tanggal 27:
Saya pergi ke Jakarta siang hari untuk bazar selama 2 hari, saya tidak membawa anak di karenakan C*** dan S***** sudah sekolah. C*** sekolah di hari Senin sampai dengan Jumat. Saya titipkan sus dengan adik ipar saya. Di rumah ada: driver, mba 2 orang, suster 2 orang, termasuk tersangka dan adik ipar."

"Tanggal 28:
Jam 4 subuh peng4niaya4n terjadi, posisi semua di basement tidak mendengar sama sekali dan kamar terkunci rapat. Proses peng4niaya4n dilakukan 1 jam tanpa henti.

Dan pelaku tidak memperbolehkan C*** keluar kamar karena takut terlihat orang rumah atas tindakannya. Ia memberitahu semua orang rumah bahwa C*** demam, makan pun dibawa ke kamar.

Motif pelaku menyiks4 C*** karena ia tidak mau diobati bekas cakarannya. Belum tahu apakah cakaran itu karena dia (tersangka) atau tidak." ungkap Aghnia.

Baca juga: Anaknya Ogah Diberi Obat Jadi Alasan Pengasuh Menyiksa, Aghnia Punjabi: Tak Masuk Akal, Manipulatif

Setelah Aghnia kembali dari Jakarta, dirinya pun mendapatkan kabar bahwa anaknya jatuh dari kamar mandi dan mengalami memar.

Namun, menurut ia dan suami kondisi memar anaknya sangatlah tidak wajar.

Mereka kemudian mengecek CCTV dan ternyata terbukti anaknya tidak jatuh dari kamar mandi, melainkan menjadi korban kekerasan oleh pengasuhnya sendiri.


"Tanggal 29:
Hari dimana saya balik dari Jakarta, pelaku memberitahu saya bahwa C*** jatuh dari kamar mandi dan memar.

Tapi memarnya nggak wajar, suami cek CCTV ternyata terbukti pelaku melakukan peng4niaya4n tapi tidak mengakui.

Singkatnya seperti itu, saya serahkan ke pihak yang berwajib. Semoga C*** mendapatkan keadilan seadil-adilnya.

Terimakasih untuk teman-teman yang mensupport saya, saya tidak bisa ngomong apa-apa lagi."

Sebagai ibu, hati Aghnia hancur tatkala mengetahui buah hatinya menjadi korban penganiayaan dari pengasuhnya.

"Dengan segala kerendahan hati saya, tidak ada saya membela diri. Saya bukan ibu yang sempurna, saya ibu yang bodoh dan saya juga ibu yang mungkin menurut kalian belum siap.

Bukan hanya suster itu yang berhak mendapatkan hukuman, saya pun harusnya dihukum saja!

Tapi demi Allah, saya selalu memberikan yang terbaik untuk anak saya, perhatian penuh, pendidikan, perawatan, makanan, dan semua keperluannya." tulis Aghnia, dalam postingan di Instagram resminya.

Baca juga: Anak Selebgram Emy Aghnia Dianiaya Suster, Agen Penyaluran Pengasuh Minta Maaf, Korban Trauma Berat

Motif Tersangka Lakukan Penganiayaan

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan motif IPS tega melakukan penganiayaan kepada JAP hingga mengakibatkan lebam.

Danang mengatakan, motif tersangka melakukan penganiayaan lantaran korban menolak untuk diobati.

Hal inilah yang membuat IPS jengkel terhadap JAP, sehingga membuatnya melakukan penganiayaan.

"Tersangka ini merasa jengkel akibat ketika itu korban ingin diobati karena ada bekas luka cakaran yang ada di tubuh korban, namun korban menolak tidak mau (diobati)," ungkapnya.

Tak hanya itu, Danang juga mengatakan ada faktor lain yang mendorong sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, yakni adanya anggota keluarga yang sakit.

"Namun tidak bisa dijadikan alasan melakukan kekerasan terhadap anak," ujarnya.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

 Pelaku Kurung Korban Selama 1 Hari di Dalam Kamar

IPS (27), tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak selebgram Emy Aghnia Punjabi, JAP (3), disebut mengunci korban di dalam kamar selama satu hari.

Hal itu disampaikan Aghnia dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Kota Malang, Jawa Timur. Ia mengatakan tindakan itu dilakukan IPS untuk menutupi kejahatannya.

“Dan untuk menutupi itu semua, anak saya dibiarkan di dalam kamar, dikunci, tidak diberi makan, mungkin hanya satu kali, satu harian,” ungkap Aghnia, Sabtu (30/3/2024), dipantau dari Breaking News Kompas TV.

 Informasi itu dikonfirmasi oleh Kapolres Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto. Ia mengatakan korban ditinggal selama dua hari oleh orang tuanya untuk urusan pekerjaan.

Korban tinggal di rumah bersama pengasuh, asisten rumah tangga (ART), dan adik kandung korban.

“Korban ditinggal 2 hari, sementara di rumah itu ada adik kandung korban, ada beberapa orang yang juga tinggal di kediaman,” kata Budi.

IPS disebut menganiaya JAP hingga babak belur. 

JAP menderita luka memar dan lebam di bagian mata kiri, kening, dan telinga.

Untuk menutupi hal itu, Budi mengatakan IPS meninggalkan korban di dalam kamar. Ia bilang kepada penghuni lain bahwa korban sakit demam.

“Setelah melakukan aksinya, si korban ini satu hari ditinggalkan dalam satu kamar, dia tidak boleh turun dengan alasan yang bersangkutan sakit, kemudian disampaikan ke anggota keluarga lainnya, tidak boleh keluar kamar dengan alasan demam,” terang Budi.

Dia mengatakan aksi itu bukanlah penyekapan, pelaku hanya tidak mengizinkan korban keluar kamar.

Agen Penyaluran Pengasuh Minta Maaf

Manajemen PT Val Konsultan Indonesia meminta maaf atas penganiayaan yang dilakukan tenaga kerja pengasuh, IPS (27), terhadap anak selebgram Emy Aghnia Punjabi, JAP (3).

Permintaan maaf itu diunggah di akun Instagram resmi Val The Consultant, @val_theconsultant, Sabtu (30/3/2024).

Val The Consultant menegaskan, segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi.

“Dalam kasus yang menimpa Ibu @emyaghnia dan putri Ca**, Val The Consultant meminta maaf dan sangat menyesalkan kejadian tersebut,” bunyi pernyataan manajemen PT Val Konsultan Indonesia di Instagram.

Pihak manajemen mengatakan kasus penganiayaan tersebut telah merugikan citra ribuan pekerja yang berada di bawah naungan PT Val Konsultan Indonesia.

“Karena itu, kami sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyalur pengasuhan anak, turut mendukung penyelesaian kasus yang terjadi dan siap membantu proses hukum dengan sebagaimana mestinya.”

Dilansir Kompas.com, Kantor PT Val Konsultan Indonesia yang berada di Jalan Kalisari Permai, Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, tampak sepi pada Sabtu.

Salah satu perempuan yang mengaku sebagai pembantu di lokasi tersebut mengatakan staf perusahaan enggan memberikan keterangan kepada awak media.

“Ibu enggak berkenan, belum bisa diwawancarai, maaf. Benar-benar enggak bisa, mohon maaf, ini dia staf,” kata perempuan tersebut, Sabtu.

 

Diberitakan sebelumnya, JAP mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pengasuhnya, IPS (27), Kamis (28/3/2024) dini hari sekitar pukul 04.18 WIB. 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan IPS menganiaya JAP di dalam kamar.

“Ada beberapa tindakan kekerasan terhadap anak, dengan cara memukul, menjewer, mencubit, dan bahkan menindih,” ungkap Budi, Sabtu.

 
Hasil interogasi yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang menunjukkan IPS memukul JAP menggunakan buku dan bantal.

Selain itu, IPS menyiramkan minyak gosok ke badan JAP.

Saat ini, IPS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan ditahan.

Atas perbuatannya, IPS dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga: Gudang TNI yang Meledak Simpan 65 Ton Amunisi Kedaluwarsa, Investigasi Libatkan Polisi Militer

Baca juga: Perpustakaan Unimal Raih Akreditasi B

Baca juga: Fakta Gudang Amunisi TNI Meledak di Ciangsana, Bikin Peluru hingga Roket Terpental, Ini Penyebabnya

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved