Ramadhan 2024

Menelan Air Liur atau Ludah tidak Batal Puasa Asalkan Memenuhi 3 Syarat Ini, Simak Kata Buya Yahya

Apakah menelan air liur atau ludah dapat membatalkan puasa? Simak penjelasan pendakwah Buya Yahya.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya Al Bahjah - (SERAMBI/SYAMSUL AZMAN) 

Menelan Air Liur atau Ludah tidak Batal Puasa Asalkan Memenuhi Tiga Syarat Ini, Simak Penjelasan Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM - Apakah menelan air liur atau ludah dapat membatalkan puasa? Simak penjelasan pendakwah Buya Yahya.

Air liur yang diproduksi kelenjar ludah secara alami di dalam mulut berperan penting menunjang kesehatan mulut dan proses pencernaan makanan.

Produksi air liur yang terlalu sedikit atau berlebihan bisa jadi pertanda adanya gangguan kesehatan mulut atau kesehatan tubuh secara keseluruhan.

Ada kalanya air liur terkumpul dalam jumlah cukup banyak di dalam mulut dan tidak jarang kemudian tertelan.

Lantas, bagaimana jika menelan air liur yang ada di dalam mulut saat berpuasa? Apakah bisa membatalkan puasa atau tidak?.

Terkait pertanyaan tersebut di atas, pendakwah Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya memberikan penjelasan. 

Baca juga: Buya Yahya Sebut Sejumlah Ibadah yang Bisa Mengantarkan Kita untuk Mendapat Lailatul Qadar

Menurut Buya, seseorang yang menelan ludahnya sendiri tidak membatalkan puasa.

Menelan ludah tidak membatalkan puasa asal memenuhi tiga syarat berikut seperti:

  1. Menelan ludah sendiri
  2. Ludah tersebut masih di dalam mulut
  3. Ludah tidak bercampur.

"Menalan ludah dengan catatan ludahnya sendiri, kemudian ludahnya masih di dalam mulut
kemudian ludah belum bercampur tidak batal," kata Buya.

Lebih lanjut, Buya mengatakan, adapun kondisi yang membatalkan puasa apabila meminum ludah sendiri kalau sudah keluar dari mulut lalu dikembalikan lagi.

Kemudian juga ludah yang bercampur dengan yang lainnya seperti ludah bercampur dengan gula dan yang lain sebagainya maka itu membatalkan puasa.

"Tapi kalau ludah murni biarpun kita kumpulkan dalam mulut kita kemudian kita telan, maka ludah itu tidak membatalkan puasa biarpun masuk dalam kategori menelan," terang Buya. 

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved