Breaking News

Berita Aceh Barat

Warga Aceh Ikut Terlibat Kasus Penyelundupan Etnis Rohingya, 4 Orang Berhasil Ditangkap dan 4 DPO

Dari 8 orang yang diduga terlibat, empat orang berhasil ditangkap dan yang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Pihak kepolisian Polres Aceh Barat memperlihatkan para tersangka penyelundup etnis Rohingya, Selasa (2/4/2024), dalam jumpa pers dengan wartawan di Mapolres setempat. 

Laporan Sa'dul bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kasus penyelundupan manusia yakni etnis Rohingya ternyata melibatkan orang Aceh.

Dari 8 orang yang diduga terlibat, empat orang berhasil ditangkap dan yang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus tersebut terungkap setelah pihak Polres Aceh Barat membeberkan pelaku dari aksi penyelundupan tersebut, Selasa (2/4/2024), dalam jumpa pers dengan wartawan di Mapolres setempat.

Terbongkarnya penyelundupan etnis Rohingya tersebut paska tenggelamnya kapal yang ditumpangi imigran Rohingya di perairan laut Meulaboh, beberapa hari lalu.

Para penyelundup tersebut diduga punya keuntungan sekitar Rp 5 juta per orang.

Di mana jumlah etnis Rohingya yang dibawa saat itu diduga mencapai 142 orang yang saat ini berada di Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana didampingi Wakapolres, Kompol Iswahyudi, Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandi, dan Kasi Humas, AKP Mawardi, dalam jumpa pers dengan wartawan, Selasa (2/4/2024), mengatakan, bahwa dalam kasus penyelundup ‘manusia perahu’ tersebut, empat tersangka telah ditangkap dan empat orang lainnya DPO. 

Para tersangka yang telah ditangkap masing-masing HS (33), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Berikutnya, inisial M (46), warga Desa Kuta Iboh, Kecamatan Labuhan Haji

Barat, Aceh Selatan.

Lalu, E (49), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan.

Kemudian, HI (25), warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Sementara mereka yang menjadi DPO yaitu, S (40), warga Kecamatan ldi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, K (40), warga Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian, R (40), warga Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, serta MK alias Pak Cik (45), warga Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved