Ramadhan 2024

Berikut Penjelasan Dimanakah Sebaiknya Tempat Itikaf, Apa Boleh di Rumah?

Sebagian berpendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan itikaf adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus,

Editor: Nur Nihayati
Ikhtisar Islami
Itikaf 

Sebagian berpendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan itikaf adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus,
 
 
 SERAMBINEWS.COM - Bulan suci Ramadhan 1445 H tak terasa sudah di penghujung.

Ini artinya, Ramadhan tahun ini akan segera berakhir.

Umat Islam dianjurkan mengerjakan itikaf pada fase terakhir Ramadhan.

Fase terakhir dimaksud mulai malam ke 21 hingga akhir Ramadhan.

Dalam sebuah riwayat yang disampaikan Ummul Mukminin Sayyidah Aisyah Ra, Beliau berkata;


كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ

Artinya; “Biasanya (Nabi Muhammad sallallahu’alaihi wa sallam) beritikaf pada sepuluh malam akhir   sampai Allah wafatkan Beliau." (H.R. Bukhori & Muslim)

Tempat Itikaf Berdasarkan Dalil dan Pendapat Ulama
Tempat Itikaf

Di dalam QS. al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa itikaf dilaksanakan di masjid.

Di kalangan para ulama ada pebedaan pendapat tentang masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan itikaf, apakah masjid jamik atau masjid lainnya.

Sebagian berpendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan itikaf adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus, baik masjid tersebut digunakan untuk pelaksanaan salat lima waktu atau tidak. Hal ini merupakan pendapat al-Hanafiyah (ulama Hanafi).

Sedang pendapat yang lain mengatakan bahwa itikaf hanya dapat dilaksanakan di masjid yang biasa dipakai untuk melaksanakan salat jamaah. Pendapat ini dipegang oleh al-Hanabilah (ulama Hambali).

Menurut Majelis Tarjih, masjid yang dapat dipakai untuk melaksanakan itikaf sangat diutamakan masjid jamik atau masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan salat Jumat, dan tidak mengapa itikaf dilaksanakan di masjid biasa.

Dalil lain adalah sesuai perkataan Sayyidina Ibn Abbas r.a. yang dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada itikaf kecuali di masjid sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam alBaihaqi dalam al-Sunan al-Kubro (4/316).

Dari Ibn Abbas r.a: "Perkara yang paling dibenci Allah SWT adalah bid'ah, dan termasuk bid'ah adalah beritikaf di masjid yang ada di rumah".

Kemudian juga diperkuat dengan apa yang dilakukan oleh istri-istri Nabi Muhammad SAW yang meminta izin itikaf di masjid, hingga Aisyah mendirikan semacam bilik untuk beritikaf di masjid (diriwayatkan oleh Imam Ibn Hibban dan kitab haditsnya, Shahih Ibn Hibban).

Bolehkah Itikaf di Rumah
Melakukan ibadah itikaf, menurut pendapat ulama kalangan Maliki bahwa itikaf baik bagi laki-laki mapun wanita bisa dilakukan di mana saja, tidak harus di masjid.

وقال أبو حنيفة: يصح اعتكاف المرأة في مسجد بيتها وهو الموضع المهيأ من بيتها لصلاتها، قال: ولا يجوز للرجل في مسجد بيته، وكمذهب أبي حنيفة قول قديم للشافعي ضعيف عند أصحابه، وجوزه بعض أصحاب مالك وبعض أصحاب الشافعي للمرأة والرجل في مسجد بيتهما

Artinya: "Imam Abu Hanifah berkata: 'Sah bagi wanita untuk beritikaf di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan di rumahnya yang diperuntukkan untuk sholat, dan tidak boleh bagi laki-laki untuk itikaf di masjid rumahnya.

Senada dengan Abu Hanifah yakni Qaul Qadim Imam as-Syafi'i, meskipun dianggap pendapat yang lemah menurut para ashab. Sebagian ulama mazhab maliki dan ulama mazhab Syafi'i memperbolehkan beritikaf di masjid rumah bagi laki-laki dan perempuan" (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi, juz 3, Hal. 3)

Hanya saja pendapat ini lemah mengingat Nabi saw dan para istri beliau selalu beritikaf di masjid.

Itikaf di rumah hanya boleh dilakukan saat waktu tertentu saja, misalnya ketika penyebaran wabah virus corona atau ada hal membahayakan keselamatan diri dan orang lainnya.

Pasalnya, agama melarang tindakan yang bisa membahayakan keselamatan diri dan orang lain.

"Dan janganlah kamu menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan” (QS al-Baqarah: 195)

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain” (HR Imam Ahmad)

Sebagai gantinya, dapat memilih pendapat kedua, meskipun lemah yang membolehkan beritikaf di rumah.

Karena inilah yang lebih memungkinkan untuk dilakukan dan lebih mendatangkan maslahat.

Sebelum mengerjakan ibadah itikaf, ada baiknya kita menyimak kembali tentang rukun, syarat dan bacaan niat itikaf sebagai panduan bagi umat muslim untuk melaksanakan ibadah berdiam diri di masjid sambil menjalankan ibadah-ibadah lainnya.

Apa Itu Itikaf?

Itikaf adalah amalan sunnah di bulan suci Ramadhan sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Melansir laman Muhammadiyah.or.id, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam buku Tuntunan Ramadhan menjelaskan itikaf adalah aktivitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan (ibadah-ibadah) tertentu untuk mengharapkan ridha Allah.

Ibadah ini termaktub dalam QS. Al Baqarah ayat 187. “…maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang   ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.”

Tata Cara Itikaf

Melansir sejumlah sumber, berikut tata cara mengerjakan itikaf:

Rukun Itikaf

1. Niat iktikaf

Berikut bacaan niat itikaf:

"Nawaitu an a'takifa fi hadzal masjidil ma dumtu fih"

Artinya, “Saya berniat itikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya.

Niat itikaf lain yang dapat digunakan seperti dikutip dari Kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi:

"Nawaitul i'tikafa fi hadzal masjidil lillahi ta'ala"

Artinya, “Saya berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah SWT.”

2. Berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah salat -

3. Masjid untuk tempat iktikaf

Syarat Itikaf

1. Islam

Itikaf adalah salah satu bentuk ibadah. Sebagaimana dalam peribadat lainnya, Islam merupakan syarat mutlak yang harus ada pada diri sang pelaku. Dalam buku I'tikaf Penting dan Perlu (2004) karya Ahmad Abdurrazaq Al-Kubaisi, dengan kata lain setiap ibadah yang tidak dibarengi dengan syarat Islam maka tidaklah diterima dan tidak ada pahala.

2. Berakal

Berakal juga merupakan syarat mutlak yang harus ada pada setiap pelaku ibadah apa pun. Orang gila atau yang tidak berakal tidak dibebanu taktif. Masalahnya, segala amalan harus disertai niat sedangkan orang tidak berakal tidak mampu melakukan niat. Mereka tidak dapat membedakan mana yang benar dan salah.

3. Suci dari junub, haid, dan nifas

Dijelaskan bahwa orang yang junub (suami istri yang telah bersetubuh atau mimpi bersetubuh tetapi belum mandi), wanita haid, dan melahirkan tapi belum sampai pada hari ke 40 adalah orang-orang yang dilarang masuk atau tinggal di masjid.

Hal-hal Membatalkan Itikaf

1. Jimak

2. Murtad

3. Mabuk yang disengaja

4. Haid dan nifas ketika itikaf

5. Pingsan/hilang akal atau gila

6. Keluar dari masjid atau berpaling dari tempat itikaf untuk urusan duniawi, atau tanpa memiliki uzur yang syar'i.

Waktu Itikaf

Itikaf sangat dianjurkan dilaksanakan setiap waktu di bulan Ramadhan, terutama pada sepuluh hari terakhir. Sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw.

“Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw selalu beritikaf pada sepuluh hari yang penghabisan di bulan   .” (Muttafaq ‘Alaih).

Dalam hadis lain disebutkan: “Bahwa Nabi saw melakukan itikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan itikaf setelah beliau wafat.” (HR. Muslim)

Durasi Itikaf

Terkait durasi itikaf, di kalangan ulama berbeda pendapat. Al-Hanafiyah berpendapat bahwa itikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar tapi tidak ditentukan batasan lamanya, sedang menurut al-Malikiyah itikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari.

Dengan mempertimbangkan dua pendapat ini, Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa itikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu, misal dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).

Secara nasional, Ramadhan 1445 H memasuki hari ke-23 pada hari Rabu (3/4/2024).

Hal itu merujuk Kalender Hijriah yang diterbitkan Kementerian Agama RI dan keputusan pemerintah melalui sidang Isbat penetapan awal Ramadhan 1445 H.

Biasanya umat muslim mulai menjalankan ibadah sunnah itikaf di masjid-masjid pada 10 hari terakhir Ramadhan.

Umat Islam dianjurkan mengerjakan itikaf di masjid pada fase terakhir Ramadhan.

Demikian penjelasan singkat tentang tempat itikaf, rukun, syarat, tata cara dan bacaan niat itikaf di bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Di Manakah Tempat Itikaf, Apa Boleh di Rumah,

Berita terkait lainnya

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved