Breaking News

Berita Nagan Raya

Kasus Coblos Ganda Saat Pemilu 2024 di Nagan Raya, Hakim Vonis Terdakwa 2 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi pidana penjara 2 bulan terhadap terdakwa Marhaban.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok JPU
Terdakwa coblos ganda saat Pemilu 2024 menjalani sidang vonis di PN Suka Makmue, Nagan Raya, Rabu (3/4/2024). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi pidana penjara 2 bulan terhadap terdakwa Marhaban.

Selain penjara, Marhaban yang merupakan tim sukses caleg dari partai nasional terlibat kasus coblos ganda (2 kali) saat Pemilu 2024 juga didenda Rp 2 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Vonis hakim dibacakan dalam sidang penutup di PN Suka Makmue, Rabu (3/4/2024).

Sidang turut dihadiri terdakwa Marhaban dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya dipimpin hakim ketua didampingi 2 hakim anggota.

Hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Marhaban Bin Alm Zainuddin tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih sebagaimana dakwaan kesatu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan dan denda sejumlah Rp 2 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar hakim ketua.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya yakni JPU menuntut terdakwa 4 bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Terdakwa terima dan JPU piker-pikir

Terkait vonis tersebut, majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa dan menyatakan menerima putusan tersebut.

Sedangkan JPU dari Kejari Nagan Raya menyatakan pikir-pikir dulu.

Sementara terdakwa Marhaban setelah menjalani sidang kembali ke rumahnya karena tidak ditahan sebab ancaman maksimal hukuman UU Pemilu hanya 1,5 tahun.

Seperti diberitakan, seorang warga Nagan Raya yang merupakan timses caleg sebuah parpol sempat diamankan warga dan dibawa ke Polsek Darul Makmur.

Ia terlibat coblos ganda milik saudaranya di TPS 3 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur pada 14 Februari 2024.

Ekses coblos ganda, Gakkumdu dari Panwaslih melimpahkan kasus itu ke polisi.

Sedangkan di TPS 3 Lamie diselenggarakan pemungutan suara ulang (PSU).(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved