Berita Nagan Raya
Kasus Coblos Ganda Saat Pemilu 2024 di Nagan Raya, Hakim Vonis Terdakwa 2 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi pidana penjara 2 bulan terhadap terdakwa Marhaban.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi pidana penjara 2 bulan terhadap terdakwa Marhaban.
Selain penjara, Marhaban yang merupakan tim sukses caleg dari partai nasional terlibat kasus coblos ganda (2 kali) saat Pemilu 2024 juga didenda Rp 2 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Vonis hakim dibacakan dalam sidang penutup di PN Suka Makmue, Rabu (3/4/2024).
Sidang turut dihadiri terdakwa Marhaban dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya dipimpin hakim ketua didampingi 2 hakim anggota.
Hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Marhaban Bin Alm Zainuddin tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih sebagaimana dakwaan kesatu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan dan denda sejumlah Rp 2 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar hakim ketua.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya yakni JPU menuntut terdakwa 4 bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Terdakwa terima dan JPU piker-pikir
Terkait vonis tersebut, majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa dan menyatakan menerima putusan tersebut.
Sedangkan JPU dari Kejari Nagan Raya menyatakan pikir-pikir dulu.
Sementara terdakwa Marhaban setelah menjalani sidang kembali ke rumahnya karena tidak ditahan sebab ancaman maksimal hukuman UU Pemilu hanya 1,5 tahun.
Seperti diberitakan, seorang warga Nagan Raya yang merupakan timses caleg sebuah parpol sempat diamankan warga dan dibawa ke Polsek Darul Makmur.
Ia terlibat coblos ganda milik saudaranya di TPS 3 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur pada 14 Februari 2024.
Ekses coblos ganda, Gakkumdu dari Panwaslih melimpahkan kasus itu ke polisi.
Sedangkan di TPS 3 Lamie diselenggarakan pemungutan suara ulang (PSU).(*)
coblos ganda
kasus coblos ganda
terdakwa coblos ganda divonis
Pemilu 2024
PN Suka Makmue
Nagan Raya
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| RS Cahaya Husada Nagan Raya Hadir untuk Masyarakat, Resmi Layani Pasien BPJS Tanpa Biaya Tambahan |
|
|---|
| Disnakertrans Nagan Raya Apresiasi Pelatihan Operator Dump Truck PT BEL Bagi Masyarakat |
|
|---|
| Disnak Aceh Sidak Pasar Inpres Simpang Peut Nagan Raya, Ini Temuannya |
|
|---|
| Kapolres Nagan Raya Diskusi dengan Influencer, Perkuat Sinergi Informasi Positif di Medsos |
|
|---|
| Warga Diminta Waspada Hujan Petir, Cuaca Ekstrem Masih Landa Barsela |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/terdakwa-coblos-ganda-divonis.jpg)