Senin, 8 Juni 2026

Berita Aceh Tamiang

Siap-siap! Pemkab Segera Berlakukan Retribusi Pedagang di Komplek Olahraga, Ini Nominal Per Hari

Retribusi ini sendiri harus dilakukan pemerintah daerah menyusul lahirnya Qanun Nomor 2/2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.

Tayang:
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/FERIZAL HASAN
Ilustrasi pedagang di kompleks olahraga 

“Yang pertama mereka ingin kelonggaran jangan dikutip puasa, karena sepi pengunjung,” beber dia.

“Kemudian ada poin kesepakatan yang mereka terjemahkan itu bisa membuat mereka tercampak dari lapak,” kata Wan Tanindo--sapaan Irwan.

Wan Tanindo pun mengaku sudah memberi pemahaman terkait aturan retribusi yang harus ditegakkan karena sudah diwujudkan dalam qanun.

Kutipan ini dijelaskannya juga untuk melindungi pedagang dalam menjalankan usahanya di komplek olahraga.

“Pedagang wajib mematuhi retribusi itu karena sudah dalam produk qanun,” ucapnya.

Di sisi lain, politisi Gerindra ini berharap, pemerintah daerah meningkatkan fasilitas di komplek olahraga agar pedagang bisa lebih nyaman beraktivitas.

Diketahui sebelum direlokasi ke komplek olahraga, para pedagang membentang lapak dagangannya di Kompleks Perkantoran DPRK.

“Hari ini, pedagang mengeluh tentang fasilitas seiring dengan diberlakukannya qanun ini, ada baiknya Pemda meningkatkan fasilitas secara bertahap,” papar Wan Tanindo.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved