Selebriti

Ternyata, Mobil Rp 25 Milyar Milik Sandra Dewi Nunggak Pajak Rp 101 Juta, Kini Disita Kejagung

Diketahui mobil mewah itu merupakan hadiah ulang tahun yang diterima Sandra Dewi dari Harvey Moeis alias sang suami.

Editor: Nur Nihayati
Thumnail Youtube
Penampakan 2 Mobil Mewah Milik Sandra Dewi, Harga Milyaran, Disita Kejagung 

Diketahui mobil mewah itu merupakan hadiah ulang tahun yang diterima Sandra Dewi dari Harvey Moeis alias sang suami.
 
SERAMBINEWS.COM - Dugaan kasus korupsi menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis masih menjadi perhatian.

Kehidupan mewah pasangan Sandara Dewi dan Harvey mulai terkuak.

Mobil mewah Rolls-Royce milik Sandra Dewi menjadi sorotan usai sang suami, Harvey Moeis ditangkap.

Ya, mobil milik Sandra Dewi itu kini disita Kejagung.

Diketahui mobil mewah itu merupakan hadiah ulang tahun yang diterima Sandra Dewi dari Harvey Moeis alias sang suami.

Mobil tipe Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase 2013 diberikan oleh Harvey Moeis sebagai kado istimewa di hari ulang tahun Sandra Dewi ke-40.

Momen pemberian kado tersebut juga diunggah dalam Instagram resmi Sandra Dewi pada 12 Agustus 2023 lalu.

Ia terlihat begitu bahagia bersama kedua anaknya dan Harvey Moeis. 

Diketahui nomor mobil Rolls Royce Dewi Sandra tersebut juga dibuat khusus menggunakan inisial namanya yaitu SDW.

Namun saat ini Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Rekening maupun aset Harvey Moeis kemudian telah dilakukan penyitaan salah satunya mobil Rolls-Royce.

Tribunnews lantas menelusuri situs resmi Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten (Samsat Banten) menggunakan nomor kendaraan Sandra Dewi, B 1 SDW yang sempat dipamerkan sang artis di Instagram ceritanya waktu itu.

Rupanya diperoleh data dimana mobil Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase tahun 2013 bermesin 6.592 cc nyatanya telat membayar pajak.

Terhitung sudah 29 hari atau jatuh tempo pada 4 Maret 2024 mobil milik Sandra Dewi telat membayar pajak. 

Dimana Pajak Pokok Kendaraan (PKB) senilai Rp 99.786.300, kemudian denda keterlambatan Rp 1.995.700 dan biaya lain dengan total yang harus dibayarkan Rp 101.960.000.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved