Indepth Reporting
Ragam Modus Kecurangan Pemilu 2024 di Aceh Utara
Dari informasi yang dikumpulkan, setidaknya ada enam kasus dugaan kecurangan penggelembungan dan pergeseran suara calon legislatif (caleg) yang masuk
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Dari informasi yang dikumpulkan, setidaknya ada enam kasus dugaan kecurangan penggelembungan dan pergeseran suara calon legislatif (caleg) yang masuk dalam sidang ajudikasi Panwaslih Aceh Utara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sudah lewat satu setengah bulan.
Namun sebagian pesta demokrasi di Indonesia itu masih menyisakan “pekerjaan rumah” atau PR bagi pihak-pihak yang berwenang untuk itu.
Salah satunya Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih Aceh Utara.
Gara-garanya, sejumlah kecurangan dengan modus beragam yang terjadi pada Pemilu kali ini. Pelanggaran itu diduga melibatkan petugas di tempat pemungutan suara (TPS) hingga penyelenggara di tingkat kabupaten.
Dari informasi yang dikumpulkan, setidaknya ada enam kasus dugaan kecurangan penggelembungan dan pergeseran suara calon legislatif (caleg) yang masuk dalam sidang ajudikasi Panwaslih Aceh Utara.
Keenam kasus itu sudah diputuskan Panwaslih Aceh Utara yang terakhir berlangsung pada Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Kasus Coblos Ganda Saat Pemilu 2024 di Nagan Raya, Hakim Vonis Terdakwa 2 Bulan Penjara
Dari enam, lima kasus itu, Panwaslih memutuskan Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaporkan oleh lima caleg tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Namun, sanksi yang diberikan Panwaslih Aceh Utara kepada PPK yang dilaporkan hanya berbentuk teguran.
Sedangkan satu kasus lagi yang dilaporkan Caleg DPR Aceh dari Dapil 5-Aceh (Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe) dicabut laporannya saat proses sidang dengan agenda pembuktian.
“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-udangan,” demikian isi putusan Panwaslih terhadap lima perkara dalam waktu yang berbeda pada Maret 2024.
Selain itu, putusan Panwaslih tidak mengubah hasil perolehan suara caleg sesuai dengan C-Hasil, formulir berisi hasil penghitungan suara, meski PPK yang dilaporkan dalam kasus itu terbukti melanggar administrastif Pemilu.
Oleh karena itu, ketiga caleg, dua caleg di DPR Kabupaten Aceh Utara dan satu caleg DPR Provinsi Aceh mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Polres Aceh Utara Gelar Operasi Ketupat Seulawah Selama 13 Hari Untuk Pengamanan Lebaran Idul Fitri
Kedua caleg DPRK tersebut adalah H Hasbi Ahmad yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Daerah Pemilihan 5 Aceh Utara yang meliputi Kecamatan Samudera, Meurah Mulia, Syamtalira Aron, Lapang dan Kecamatan Tanah Pasir.
Ia menduga perolehan suara yang diperolehnya berpindah ke caleg lain dalam satu partai yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (Lapang).
“Saya mengajukan gugatan ke MK, karena meski sudah ada putusan dari Panwaslih Aceh Utara, tapi perolehan suara belum sesuai dengan C-Hasil,” kata Hasbi.
Putusan itu dibacakan pada Pleno Panwaslih Aceh Utara oleh Syahrizal (Ketua) didampingi empat anggota Hazimi Abdullah Cut Agam, Iskandar, Safwani dan Zulfadli pada Senin (18/3/2024).
Kemudian, Muntasir yang tercatat sebagai caleg Partai Aceh (PA) juga dari Dapil 5 Aceh Utara.
Ia menduga ada pergeseran suara di internal partai yang dilakukan PPK Meurah Mulia, Syamtalira Aron, dan Tanah Pasir.
Ia juga melaporkan kasus itu ke Panwaslih Aceh Utara dengan harapan perolehan suara yang diperolehnya berdasarkan C-Hasil dapat kembali sesuai hasil penghitungan suara pada 15 Februari 2024.
“Kita melaporkan dugaan penggelembungan dan pergeseran suara badan Caleg DPRK Dapil 5 Aceh Utara dari Partai Aceh,” ujar Muntasir kepada Serambinews.com, Minggu (10/3/2024).
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PPK Syamtalira Aron, Meurah Mulia dan Tanah Pasir lanjut Muntasir, sudah merugikan dirinya yang berkompetisi dalam Pemilu 2024 untuk DPRK Aceh Utara.
“Indikasi kecurangan terlihat berdasarkan perbedaan hasil perhitungan suara dari rekap form CI dengan form D di tiga Kecamatan, yaitu Syamtalira Aron, Meurah Mulia dan Tanah Pasir,” ungkap Muntasir.
Disebutkan, modus operandinya adalah mengubah hasil rekap form C1, kemudian melakukan pergeseran dan penggelembungan suara ditingkat kecamatan ke badan caleg yang ingin dimenangkan.
“Implikasi dari tindakan pidana tersebut telah merugikan kami dan Partai serta telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu dan hasil Pemilu 2024,” katanya.
Sedangkan untuk Caleg DPR Aceh atau tingkat Provinsi Aceh, pihak yang mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah T Muhammad Isa Aziz, SE.
Ia menjadi caleg dari Partai Golongan Karya untuk Provinsi Aceh di Dapil 5 Aceh (Kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe). Ia juga menuduh adanya pergeseran dan penggelembungan suara yang diduga dilakukan PPK di sejumlah kecamatan di Aceh Utara.
“Saya mengajukan permohonan tersebut ke MK karena terjadi pergeseran suara badan saya yang terjadi di lima kecamatan di Aceh Utara,” kata T Muhammad kepada Serambinews.com, Rabu (27/3/2024).
Masing-masing terjadi di Seunuddon, Tanah Jambo Aye, Meurah Mulia, Banda Baro. “Informasi sidangnya nanti setelah lebaran,” ujar T Muhammad Isa Azis.
Dari informasi yang dikumupulkan Serambinews.com, dugaan kecurangan yang dilakukan penyelenggara Pemilu terjadi mulai level bawah sampai tingkat kabupaten.
Selain dugaan penggelembungan suara, sudah menjadi omongan banyak pihak bahwa sudah terjadi money politic. Namun, Panwaslih Aceh Utara tidak menerima laporan dalam kasus tersebut.
“Sekarang sampai ibu-ibu di desa kalau tidak mendapat sesuatu dari caleg tidak bersedia memilih.
Kalau dulu kita hanya mendengar politik uang itu hanya laki-laki saja,” ujar seorang petugas Sekretariat PPK di Aceh Utara. Hanya saja kata petugas tersebut, sangat sulit membuktikan tuduhan itu.
Sepekan sebelum pencoblosan, Serambinews.com mendapat rekaman diduga berisi pengarahan yang dilakukan seseorang yang sebut berasal dari PPK Kecamatan Paya Bakong kepada PPS untuk memilih dua caleg untuk DPRK Aceh Utara berinisial MB dan caleg DPRA MT.
Pengarahan tersebut dilakukan dalam sebuah pertemuan.
Bersamaan dengan pengarahan tersebut juga diserahkan daftar nama untuk dicatat oleh PPS sebagai calon yang akan memilih dua caleg tersebut.
“Setiap PPS dibebankan untuk mencari 15 orang untuk memilih Caleg DPRK dan DPRA,” ujar seorang petugas PPS di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara yang tak ingin disebut namanya.
PPS tersebut mengaku tidak berani membantah karena PPS lain juga tidak ada yang membantah.
Selain itu dikhawatirkan kontrak sebagai PPS tidak akan diperpanjang atau tidak direkrut lagi ketika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tugas mencari suara itu diduga merupakan imbal balik jasa karena sudah mengangkat si penerima tugas diangkat menjadi petugas PPS.
Soal rekaman itu, Panwaslih Aceh Utara mengaku sudah menerimanya.
Namun, mereka mengklaim tidak bisa membuktikan karena tidak ada gambarnya.
Sejauh ini tindakan yang dilakukan adalan PPK Paya Bakong sudah menerima teguran secara tertulis oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Paya Bakong.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Utara Zulfadhli juga mengaku mendapat laporan dari masyarakat adanya petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aceh Utara, yang mengarahkan PPS untuk mencari suara kepada caleg tertentu.
“Ada informasi yang disampaikan kepada kami rekaman tersebut. Tapi kesulitan kami rekaman tersebut audio bukan video, sehingga kami agak kesulitan identifikasi dan siapa saja yang terlibat,” kata Zulfadhli.
Saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran dan bila benar adanya, akan diproses etik kepada yang bersangkutan.
“Bila oknum penyelenggara yang melakukannya, maka prosesnya adalah etik, kami tidak berani langsung memvonis itu salah, tapi kami melakukan langkah-langkah penelusuran terlebih dahulu, baru kami simpulkan,” katanya.
Informasi tersebut diperoleh Panwaslih Aceh Utara dari seorang warga beberapa hari sebelum pencoblosan.
“Kami sudah mengimbau dan menyampaikan kepada khalayak ramai untuk ikut berpartisipasi juga, tanpa partisipasi masyarakat semua tidak bisa kita jalankan.
Makanya jika melihat berbagai dugaan pelanggaran, berikan informasi, tapi jangan hoax, kalau ada pelanggaran siap kita proses,” kata Zulfadhli.
Dalam kasus ini Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Utara Hidayatul Akbar kepada Serambinews.com juga menyebutkan sudah mendapat tembusan surat teguran dari Panwascam Paya Bakong kepada PPK Paya Bakong yang dituduh berpihak kepada caleg tertentu.
“Tembusan suratnya ada di Sekretariat KIP, nanti cek lagi dan kami kirim,” ujar Hidayatul Akbar ketika itu.
Dalam kesempatan lain, KIP Aceh Utara menyebutkan terkait banyak terjadi kesalahan rekap suara yang berujung terjadi pelaporan PPK ke Panwaslih Aceh Utara terjadi karena kelelahan dari PPK saat merekap suara tingkat kecamatan.
Tempel di papan pengumuman
Secara terpisah Ketua Panwaslih Aceh Utara menyebutkan, pihaknya sudah merekap dan menempel semua kasus yang dilaporkan caleg, di papan pengumuman Kantor Panwaslih Aceh Utara.
“Semua kasus yang dilaporkan kita tempel di Tempat Pengumuman Kantor baik yang sudah diregistrasi dan yang sudah diproses,” katanya.
Dari puluhan kasus yang dilaporkan sebagai diselesaikan melalui administrasi cepat dalam rapat pleno. Kemudian enam masuk sidang ajudikasi, dan selebihnya tidak memenuhi unsur materi dan formil.
Dugaan Manipulasi Suara C-Hasil
Pelanggaran juga ditengarai terjadi di Kecamatan Sawang. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) diduga memanipulasi data hasil perolehan suara pada C-Hasil atau Plano pada pemilu 2024.
Foto data C-Hasil tersebut yang diupload di Sirekap KPU RI ditemukan sering berubah-ubah, sehingga membingungkan publik. Kasus tersebut pun viral di media sosial.
Foto data C-Hasil yang ditemukan di Facebook diunggah oleh Muhadi, saksi dari calon Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MAg.
Data C-Hasil yang ditemukan Serambinews.com yang berubah-ubah adalah pada TPS 003 di Desa Paya Rabo Lhok Kecamatan Sawang. Kemudian pada TPS 001 Desa Rambong Payong Kecamatan Sawang juga beredar dua C-Hasil.
Selanjutnya, di TPS 001 Desa Sawang Kecamatan Sawang juga ditemukan C-Hasil yang berbeda datanya untuk perolehan suara calon DPD RI.
Data lain yang diperoleh Serambinews.com, di TPS 003 Desa Punteuet Kecamatan Sawang juga terjadi hal yang sama untuk calon DPD RI. Selain untuk DPD, perubahan data C-Hasil juga terjadi untuk DPR RI, dan diduga juga tingkat lainnya.
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sawang Muhammad Arief kepada Serambinews.com menyebutkan, pihaknya sudah mendapat informasi beredar data C-Hasil DPD RI yang hasil perolehan suara berubah-ubah untuk beberapa calon tertentu.
Bahkan, pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada PPK. “Memang benar sudah viral informasi tersebut, tapi kami sudah menyampaikan hal itu kepada PPK, tapi itu terjadi di tingkat KPPS,” katanya.
Ketua PPK Sawang Junaidi kepada Serambinews.com menyebutkan, Panitia pengawas sudah memberikan informasi kepada pihaknya, tapi ketika dipleno tidak ada saksi yang mempersoalkan perhitungan suara.
“Data C-Hasil yang kita pegang dengan Panwas itu sama, tak ada perbedaan dengan C-Salinan yang dipegang oleh saksi,” ujar Junaidi.
Karena yang mengupload C-Hasil dan yang menulis di C-Hasil adalah KPPS, PPK hanya memplenokan di tingkat kecamatan.
“Ketika kita plenokan ada ketimpangan-ketimpangan, kita croscek lagi ke KPPS dan PPS. Bila nanti ada kesalahan penulisan harus diubah lagi, dan tidak boleh kita yang mengubah, harus KPPS dan PPS,” ujar Junaidi.
Karena untuk Sawang tidak ada satupun form keberatan saksi dari 120 TPS.
Namun, Ketua PPK Sawang mengaku untuk Desa Sawang, Rambong Payong, Paya Rabo Lhok dan Punteuet sudah selesai diplenokan.
“Ketika C-Hasil itu yang berubah-ubah, maka yang menjadi pedoman adalah C-Salinan yang sudah beredar di tangan saksi dan Panwas,” katanya.
Bila C-Salinan sama semua, maka C-Hasil yang harus diubah untuk menyelesaikan.
Sementara Panwaslih Aceh Utara sebelumnya menyampaikan bila terjadi perbedaan data pada C-Salinan dan C-Hasil, yang menjadi pegangan adalah C-Hasil.
“Tidak masalah (imbauan Panwaslih) kita cocokan dulu kesamaan, bila sama, keabsahannya benar ya,” katanya.
Ketua PPK Sawang juga menyebutkan HM Fadhil Rahmi sudah datang ke Sawang terkait persoalan tersebut dan sudah dilakukan mediasi dengan beberapa tokoh.
“Kesimpulannya bila ada perubahan (perolehan suara) mereka berharap dikembalikan seperti semula. Itu Komitmen tadi bersama Fadhil Rahmi. Bila hasilnya sudah dikembalikan seperti semula, maka kasus ini dianggap selesai,” kata Junaidi.
Dari 27 Kecamatan di Aceh Utara PPK yang paling banyak dilaporkan ke Panwaslih Aceh Utara adalah PPK Lapang.
Kasus dugaan Penggelembungan suara dilaporkan Partai Demokrat, Partai Kebangkita Bangsa (PKB), Caleg Partai Aceh. Selanjutnya, PPK Banda Baro juga banyak dilaporkan ke Panwaslih Aceh Utara atas dugaan kecurangan pemilu.
Di antaranya dilaporkan Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Caleg DPRA Golkar dan NasDem. Lalu, PPK Samudera dilaporkan Caleg PKB, Caleg PA. Lalu, PPK Seunuddon juga dilaporkan Caleg Golkar. Tanah Jambo Aye, selain dilaporkan Caleg NasDem atas dugaan intervensi PPS kepada pemilih juga terjadi pengeroyokan yang dilakukan oknum petugas PPS terhadap pengawas TPS.
Mukhlisin Pengawas TPS 08 di Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, dianiaya oleh Petugas Sekretariat Petugas Pemungutan Suara (PPS) Desa Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara berinisial SY, saat mengawal proses penghitungan suara Pemilu 2024 di lokasi TPS 08, Rabu (14/2).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kepala dan mengalami pendarahan parah. Kasus itu saat ini dalam proses penyelidikan polisi setelah dilaporkan keluarga korban pada Kamis (15/2/2024) ke Polres Aceh Utara.
Lalu PPK Lainnya yang dilaporkan ke Panwaslih Aceh Utara adalah PPK Tanah Luas, Cot Girek, Langkahan, Tanah Pasir, Syamtalira Aron, Baktiya Barat, Baktiya. Namun, dari sejumlah kasus itu, sebagian laporan dicabut kembali oleh pelapor, karena tidak mampu melengkapi bukti.
Selain itu, sekitar delapan kasus dugaan penggelembungan suara dan pergeseran suara diselesaikan KIP Aceh Utara secara administrasi cepat saat rekap suara di tingkat kabupaten berdasarkan rekomendasi panwaslih. Penggelembungan suara itu kebanyakan terjadi ketika perpindahan suara dari tingkat dari TPS ke tingkat kecamatan.
Dugaannya PPK mengubah hasil rekap suara di tingkat kecamatan pada Form D-Hasil Kecamatan. Perpindahan hasil rekap di kecamatan tidak sesuai pada Form D-Hasil yang diterima saksi partai.
Persoalan lainnya, terjadi kecurangan itu karena tidak semua Pengawas TPS memiliki Form C-Hasil atau Plano. Karena tak sempat memfoto pada saat rekapitulasi suara yang berlangsung sampai subuh.
“Ada sekitar delapan kasus yang kita selesaikan dalam rapat pleno berdasarkan rekomendasi panwaslih,” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara Syahrizal SH.
Sedangkan sejumlah kasus lainnya tidak diproses karena pelapor tidak mampu melengkapi bukti, sehingga kemudian laporannya dicabut.
Terkait dengan banyak PPK di Aceh Utara yang dilaporkan oleh caleg ke Panwaslih atas dugaan penggelembungan suara, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menduga hal itu terjadi karena kelelahan dari PPK saat merekap suara tingkat kecamatan.
“Bisa jadi karena kelelahan atau salah ketik atau bagaimana, yang selama itu dilaporkan ke Panwaslih, jika bisa diselesaikan secara administrasi cepat di dalam rapat pleno, kita langsung selesaikan,” ujar Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar SH, kepada Serambinews.com.
Namun, jika ada hal eksternal yang tidak mungkin diselesaikan secara administrasi cepat itu diserahkan kepada Panwaslih.
“Administrasi cepat kita selesaikan dalam pleno, dicocokan data D yang ada pada PPK dan saksi serta yang ada di Panwas,” ujar Hidayat.
Namun, jika tidak bisa selesaikan dalam administrasi cepat, dikembalikan kepada Panwaslih untuk diproses sesuai dengan ketentuan.
“Insya Allah semua tanggapan dalam yang disampaikan dalam rekapitulasi pleno kita tanggapi dan kita minta pendapat, saran dan rekomendasi dari Panwas,” katanya.
“Kita akan mengevaluasi PPK-PPK ini, apakah ada unsur kesengajaan atau karena kelalaian atau SDM dari PPK dalam mengoperasikan aplikasi” katanya.
KIP Aceh Utara akan mengevaluasi semua PPK setelah selesai Pemilu untuk mengambil Langkah-langkah terhadap mereka dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Panwaslih.
“Kemungkinan ke depan (Pilkada) akan dievaluasi, karena dari segi anggaran yang dihibah tidak ada perekrutan, yang ada dana pembubaran,” ungkap Ketua KIP Aceh Utara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.