Aceh Utara

THR ASN dan DPRK Aceh Utara Rp 48,3 Miliar, Pj Bupati Apresiasi Kinerja ASN Selama Ramadhan

Proses pencairan THR ini dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara sudah sejak 2 April 2024.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar MSi 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara mengucurkan anggaran senilai Rp 48,3 miliar lebih untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Utara

Proses pencairan THR dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara mulai 2 April 2024. 

 Penjabat Bupati Aceh Utara mengapresiasi kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1445 H, sehingga pihaknya berupaya keras bisa mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu sesuai dengan anjuran Pemerintah. 

“Alhamdulillah, semua ASN kita, termasuk pegawai PPPK dan Anggota DPRK,” ujar Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar MSi, pada Kamis (4/4). 

Sehingga kini semua ASN sudah menerima THR yang mulai dicairkan sejak dua hari yang lalu. “Untuk pembayaran THR tahun ini Pemkab Aceh Utara mengucurkan anggaran senilai Rp.48,3 miliar lebih,” katanya. 

Rincian sebesar Rp 48,1 miliar lebih untuk THR bagi 8.306 orang PNS dan 1.098 pegawai PPPK. 

Sedangkan sisa Rp 186,6 juta lebih untuk THR Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Utara. “Dengan sudah terbayarnya THR ini kepada seluruh ASN, kita berharap para ASN bisa bersyukur dan berbahagia dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri 1445 H ini. 

“Gunakanlah THR ini untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak dan penting, pun kita harapkan bisa berefek terhadap perputaran ekonomi masyarakat dan mengendalikan inflasi daerah,” ungkap Mahyuzar.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara Nazar Hidayat SE MA, mengatakan pihaknya sangat memprioritaskan anggaran untuk pembayaran THR kepada ASN serta Pimpinan dan Anggota DPRK. 

 Dengan harapan agar bisa segera dibayar sebelum libur Idulfitri. “Alhamdulillah, kita bisa membayarnya sejak tanggal 2 April kemarin, dan hari ini kita harapkan sudah selesai semuanya,” kata Nazar.

Kata dia, pembayaran THR untuk ASN didasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

Juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2024. 

Peraturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Perbup Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2024. 

“Alhamdulillah, sudah kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, di mana pembayaran THR kepada setiap ASN didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024,” kata Nazar.(ADV)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved