Berita Banda Aceh

Tole Dkk Ditangguhan Penahanan

Alhamdulillah, hari ini, permohonan dari berbagai pihak, termasuk dari KONI sudah dikabulkan oleh Kapolda Aceh. KAMARUDDIN ABU BAKAR, Ketua Umum KONI

Editor: mufti
IST
KAMARUDDIN ABU BAKAR, Ketua Umum KONI Aceh 

Alhamdulillah, hari ini, permohonan dari berbagai pihak, termasuk dari KONI sudah dikabulkan oleh Kapolda Aceh. KAMARUDDIN ABU BAKAR, Ketua Umum KONI Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko SIK MH melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto SH MH mengabulkan permohonan penangguhan penahahan tersangka pengerusakan Kantor KONI Aceh Timur.

Permintaan penangguhan penahanan tersebut sebagaimana disampaikan oleh berbagai pihak, baik dari kalangan pejabat pemerintahan, mantan pejabat, pengurus olahraga, para alim ulama, serta Ketua Umum KONI Aceh, H Kamaruddin Abu Bakar.

“Alhamdulillah, hari ini, permohonan dari berbagai pihak, termasuk dari KONI Aceh sudah dikabulkan oleh Kapolda Aceh,” ungkap Abu Razak—sapaan akrab H Kamaruddin Abu Bakar kepada wartawan, Kamis (4/4/2024) malam.

Seperti diketahui, empat orang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pengerusakan Kantor KONI Aceh Timur, di Idi. Mereka adalah Sulaiman (Haji Tole), M Yahya Ys, Herizal dan Jailani.

Atas nama Ketua KONI Aceh, Abu Razak menyampaikan terimakasih kepada Kapolda Aceh atas dikabulkannya permohonan tersebut. Selain itu, Abu Razak juga mengatakan, bahwa permohonan yang disampaikan KONI Aceh juga merupakan harapan insan olahraga di Aceh, serta berbagai pihak lainnya.

Di Polda Aceh, setelah menandatangani berkas-berkas dan persyaratan administrasi, para tersangka yang didampingi Kuasa Hukum Teuku Kamaruzzaman dan kawan-kawan kembali ke Aceh timur bersama keluarga yang sudah datang menjemput.

Turut serta dalam penjemputan itu, para keluarga dari empat orang tersebut. Selaku Kuasa Hukum, Fajri mengatakan, pihaknya sampai saat ini fokus untuk menempuh jalur perdamaian dalam penyelesaian perkara tersebut.(rel/ran)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved