Berita Banda Aceh

71 Calon Advokat di Aceh Diberi Pembekalan Aplikasi Peradilan

Sebanyak 71 calon advokat diberi pembekalan penggunaan aplikasi peradilan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh di Aula PT Banda Aceh

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
FOTO BERSAMA - Para calon advokat di Aceh melakukan foto bersama usai mengikuti pembekalan penggunaan Aplikasi Peradilan oleh PT Banda Aceh, Rabu (12/11/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 71 calon advokat diberi pembekalan penggunaan aplikasi peradilan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh di Aula PT Banda Aceh, Rabu (12/11/2025).

Para calon Advokat tersebut berasal dari organisasi Peradi 63 orang, PPKHI 6 orang, dan dari Peratin 2 orang.

Pembekalan Aplikasi Peradilan dimaksud dibuka oleh Ketua Pengadilan Banda Aceh, Nursyam, SH, MH. Para calon advokat itu diberikan penjelasan tentang cara penggunaan aplikasi e-Court, e-Berpadu, penggunaan aplikasi SIPP dan Direktori Putusan serta cara menggunakan Aplikasi SiPokat, Siwas dan Eraterang.

Baca juga: Kajati Aceh Lantik Wakajati, Asisten, dan Para Kajari, Ini Nama-namanya

Hakim Tinggi PT Banda Aceh Irwan Efendi, mengatakan, semua Advokat di Aceh harus memahami dan menggunakan semua Aplikasi Peradilan

"Sehingga tidak ada alasan anda tidak bisa menggunakannya. Apalagi aplikasi-aplikasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkara,” katanya.

Dirinya juga  mengapresiasi atas adanya pembekalan Aplikasi Peradilan, yang baru pertama kali dilakukan oleh PT BNA. 

Ia berharap dengan adanya pembekalan ini, semua pihak akan menggunakan teknologi informasi untuk efisiensi dan efektivitas Peradilan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved