Ramadhan 2024
Anak di Rantau Tidak Bisa Pulang, Dimana dan Siapa Bayar Zakat Fitrahnya? Ini Penjelasan Buya Yahya
jika seorang anak berada di Bandung dan orang tuanya berada di daerah lain (semisal Aceh), maka sebaiknya orang tua mengirimkan uang kepada anaknya.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Anak di Rantau Tidak Bisa Pulang, Dimana dan Siapa Bayar Zakat Fitrahnya? Ini Penjelasan Buya Yahya
SERAMBINEWS.COM – Begini penjelasan Buya Yahya terkait zakat fitrah bagi anak rantau yang tidak bisa ikut berlebaran tahun ini bersama keluarganya.
Zakat fitrah merupakan perintah dari Rukun Islam ketiga, sehingga menjadi ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh semua umat Islam.
Membayar zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam wajib ditunaikan untuk menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan.
Dalam prinsipnya, zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum Shalat Idul Fitri.
Nah, bagi orang tua yang membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sedang merantau dan masih menjadi tanggungannya, agar berhati-hati.
Sebab, dalam menunaikan zakat fitrah antara orang tua dan anaknya itu harus saling komunikasi.

Baca juga: Bagaimana Hukum Suami Bayar Zakat Fitrah Keluarga Pakai Uang Istri? Begini Ketentuan Syariatnya
Buya Yahya menjelaskan, zakat fitrah adalah zakat kewajiban bagi siapapun yang telah memenuhi dua hal.
Yang pertama adalah sudah memenuhi bulan suci Ramadhan, dan yang kedua adalah memenuhi bulan Syawal.
Buya menegaskan bahwa zakat fitrah adalah wajib atas diri pribadi dan atas orang tua yang memiliki anak kecil (tanggungan).
“Jadi Anda sebagai orang tua punya anak kecil yang belum baligh, Anda yang membayarkan zakat fitrahnya,” ujar Buya.
Bagaimana dengan orang yang sudah baligh?
Buya Yahya mengatakan, bagi orang yang sudah baligh bisa juga meminta diwakilkan pembayaran zakat fitrahnya.
Namun, kata Buya, lebih baik jika zakat fitrah itu ditunaikan langsung oleh orang yang sudah baligh tersebut.
Baca juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Transfer Bank, E-Wallet dan Scan QRIS? Begini Kata Buya Yahya
Buya mencontohkan, jika seorang anak berada di Bandung dan orang tuanya berada di daerah lain (semisal Aceh), maka sebaiknya orang tua mengirimkan uang kepada anaknya.
Uang itu bisa digunakan oleh si anak untuk membeli beras dan membayarkan zakat fitrahnya di tempat dia tinggal.
“Biar anak itu zakat sendiri di sini (tempat rantau si anak),” kata Buya.
Lalu bagaimana jika orang tua membayarkan zakat anaknya di tempat orang tua tinggal?
Buya mengatakan boleh saja, namun cara membayarnya sudah berbeda. Lantas bagaimana caranya?
“Anak Anda yang sudah baligh tadi mewakilkan, ‘Abah, saya wakilkan ke Abah untuk membayar zakat fitrah',” jelas Buya.
Jadi, niat sang anak tadi itu berada di tempat rantaunya dan orang tuanya yang membayarkan zakatnya di kampung.
“Bukan diam dan langsung dizakati, tidak!” tegas Buya.
Baca juga: Wajibkah Zakat Fitrah Bgai Bayi Baru Lahir? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya
Buya Yahya menegaskan, zakat fitrah ini adalah masalah ibadah dan harus hati-hati.
Karena orang dewasa dengan orang dewasa (baligh) dan sudah bisa melakukan sendiri, harus mendapat izin.
“Harus mendapat izin untuk mewakilkan niatnya membayar zakat,” ujar Buya Yahya.
Zakat Fitrah Anak Sudah Bekerja Tapi Masih Tinggal Bersama Orangtua, Siapa yang Bayar?
Dalam menunaikan ibadah wajib seperti Zakat Fitrah, seseorang harus berhati-hati dan memahami fiqih dalam menunauikannya.
Bagi orangtua yang memiliki anak di rumah, apalagi anak tersebut telah bekerja dan memiliki penghasilan, harus berhati-hati dalam menunaikan zakat fitrah.
Namun, bagaimana hukum jika seorang anak telah bekerja dan tingga bersama orangtuanya, siapa yang harus membayar zakat fitrah, apakah orang tuanya atau dirinya sendiri?
Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya mengenai hal tersebut.
Menurut UAS
Dalam penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) di akun Youtube-nya, dia menjelaskan bahwa jika seorang anak belum akil baliq maka orang tuanya yang harus mengeluarkan zakat fitrah untuk anak tersebut.
“Jika anak ini sudah dewasa, sudah akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji maka dia bayarlah sendiri zakat-nya,” terang UAS.
Tapi, kata UAS, jika ayah anak tersebut mau bersedekah atau bersedia membayar zakat fitrah untuknya maka hal itu baik, dan itu tidak salah.
Menurut Buya Yahya
Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa diperbolehkan orang tua membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja.
Namun, kata Buya, ada catatan dalam mengeluarkan zakat fitrah untuk anak yang sudah dewasa atau sudah bekerja tersebut.
“Ada catatanya, yaitu harus minta izin dari dia (anak tersebut),” terang Buya.
“Jadi boleh keluarkan (zakat fitrah) untuk anak-anak, tapi harus dapat izin dari sang anak tersebut,” pungkas Buya Yahya.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Bagi yang Berpuasa Wajib Tahu, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Batas Waktu Sikat Gigi dan Hukumnya |
![]() |
---|
Sudah Witir Saat Tarawih, Perlu Shalat Witir Lagi Usai Tahajud? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad |
![]() |
---|
Coba Minum Air Rendaman Buah Kurma Setiap Pagi, dr Zaidul Akbar Ungkap Manfaatnya |
![]() |
---|
Manfaat Air Rendaman Kurma untuk Kesehatan, dr Zaidul Akbar Sebut Rutin Diminum Nabi Setiap Pagi |
![]() |
---|
Ramadhan Berakhir, Ini Tanda-tanda Orang Mendapat Malam Lailatul Qadar Menurut UAS dan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.