Ramadhan 2024

Anak Lajang Sudah Bekerja dan Punya Gaji, Siapa Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan UAS & Buya Yahya

Buya Yahya menegaskan bahwa zakat fitrah adalah wajib atas diri pribadi dan atas orang tua yang memiliki anak yang menjadi tanggungan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KLOASE SERAMBINEWS.COM
Penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya tentang Zakat Fitrah 

Siapa Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Lajang Sudah Bekerja dan Punya Gaji? Ini Kata UAS dan Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM – Begini hukum membayar Zakat Fitrah bagi anak lajang yang sudah bekerja atau berada diperantauan.

Membayar zakat fitrah merupakan perintah Rukun Islam ketiga, sehingga hukumnya wajib.

Zakat Fitrah wajib ditunaikan sebagai penyempurna ibadah di bulan Ramadhan.

Dalam prinsipnya, zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum Shalat Idul Fitri.

Hal ini lah yang menjadi faktor pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Baca juga: Niat dan Doa saat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak hingga Seluruh Anggota Keluarga

Namun, bagaimana hukum jika seorang anak berada dirantau dan jauh dari orang tuanya, siapa yang harus membayar zakat fitrahnya, apakah orang tuanya atau dirinya sendiri?

Melansir dari tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan, zakat fitrah adalah zakat kewajiban bagi siapapun yang telah memenuhi dua hal.

Yang pertama adalah sudah memenuhi bulan suci Ramadhan, dan yang kedua adalah memenuhi bulan Syawal.

Buya Yahya menegaskan bahwa zakat fitrah adalah wajib atas diri pribadi dan atas orang tua yang memiliki anak kecil (tanggungan).

“Jadi Anda sebagai orang tua punya anak kecil yang belum baligh, Anda yang membayarkan zakat fitrahnya,” ujar Buya Yahya

Baca juga: Sahkah Puasa Kalau belum Mandi Junub hingga Lewat Waktu Subuh, Begini Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana dengan anak yang sudah baligh atau sudah besar?

Buya Yahya mengatakan, bagi orang yang sudah baligh bisa juga meminta diwakilkan pembayaran zakat fitrahnya.

Namun, kata Buya, lebih baik jika zakat fitrah itu ditunaikan langsung oleh orang yang sudah baligh tersebut.

Buya mencontohkan, jika seorang anak berada di Bandung dan orang tuanya berada di daerah lain (semisal Aceh), maka sebaiknya orang tua mengirimkan uang kepada anaknya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved