Kabar Aceh Utara
Pj Bupati Aceh Utara Dukung Langkah Pj Gubernur Nonaktifkan Dua Direksi Bank Aceh
"Kita berharap semua pihak mendukung upaya yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, dalam penonaktifan dua direksi Bank Aceh tersebut,”
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
"Kita berharap semua pihak mendukung upaya yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, dalam penonaktifan dua direksi Bank Aceh tersebut,” kata Pj Bupati Aceh Utara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Langkah Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah SE MSi dalam penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah (BAS) mendapat dukungan penuh dari Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar MSi.
Kedua Direksi BAS yang diberhentikan itu adalah Direktur Utama Muhammad Syah dan Direktur Operasional Zulkarnaini.
“Langkah yang diambil oleh Pj Gubernur Bustami Hamzah adalah keputusan yang tepat dan penuh pertimbangan yang matang,” ujar Mahyuzar.
Bank Aceh bukan hanya sekedar milik pemerintah, tetapi representasi kepemilikan dari semua rakyat Aceh.
Menurut Mahyuzar, langkah yang diambil oleh Bustami Hamzah sudah tepat dan perlu didukung sepenuhnya.
Hal ini menunjukkan keseriusan, dalam menjaga integritas dan kinerja lembaga keuangan di Aceh.
Dalam hal ini, Pemkab Aceh Utara merupakan pemegang saham terbesar kedua di Bank Aceh Syariah setelah Pemerintah Aceh.
"Kita berharap semua pihak mendukung upaya yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, dalam penonaktifan dua direksi Bank Aceh tersebut,” kata Pj Bupati Aceh Utara.
Baca juga: Pj Gubernur Non Aktifkan Muhammad Syah Sebagai Dirut Bank Aceh, Tunjuk Fadhil Ilyas Sebagai Plh
Kemudian pihaknya meminta agar pihak-pihak tertentu untuk tidak menyampaikan argumen yang tidak baik di publik, demi menjaga kedamaian dan integritas dalam proses penegakan kebijakan yang sedang berlangsung.
Mahyuzar menambahkan, pihaknya sangat menghormati PSP (Pemegang Saham Pengendali).
Pemerintah juga memiliki kebijakan yang baik dalam rangka menjaga stabilitas keuangan di Bank Aceh, sehingga ke depan melahirkan nilai-nilai positif di perbankan.
Sementara itu di tengah gonjang-ganjing rumor penonaktifan Muhammad Syah dan Zulkarnaini, beredar sebuah pernyataan tentang alasan penonaktifan Dirut Bank Aceh Syariah.
Yaitu tentang surat Kepala OJK Aceh Nomor SR-10/KO.1502/2024 tertanggal 10 Januari 2024 tentang sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana yang diatur pada Pasal 70 ayat (1) POJK, nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah dan Pasal 59 ayat (1) POJK nomor 17 tahun 2023.
Selain itu juga ada surat dari Kepala OJK Provinsi nomor SR-66/KO/1502/2024 tanggal 1 Maret 2024.
Dengan beberapa larangan, seperti larangan menerbitkan produk bank baru, larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha, dan larangan melakukan kegiatan usaha baru
Sejauh ini belum ada klarifikasi resmi, seputar surat surat yang ditengarai menjadi konsideran terhadap lahirnya kebijakan penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah.
Penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah itu terhitung mulai Jumat (05/04/2024) kemarin, hingga 30 hari ke depan saat dilakukan RUPS LB Bank Aceh Syariah.(ADV)
Baca juga: Dua Direksi Bank Aceh Dinonaktifkan, Pj Bupati Aceh Besar Dukung Langkah Pj Gubernur Aceh
Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT PIM Tanam 1000 Bibit Pohon Mangrove |
![]() |
---|
Lokakarya Guru, Pj Bupati Aceh Utara Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Dalam Pembelajaran |
![]() |
---|
Pimpin Apel Perdana Pasca Lebaran, Pj Bupati Aceh Utara Tekankan ASN Kembali Fokus Kerja & Disiplin |
![]() |
---|
Pj Bupati Aceh Utara Kunjungi Rumah Dinas Kapolres pada Momen Idulfitri |
![]() |
---|
THR ASN dan DPRK Aceh Utara Rp 48,3 Miliar, Pj Bupati Apresiasi Kinerja Selama Ramadhan |
![]() |
---|