Berita Aceh Besar

Dua Direksi Bank Aceh Dinonaktifkan, Pj Bupati Aceh Besar Dukung Langkah Pj Gubernur Aceh

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah menonaktifkan dua orang direksi Bank Aceh Syariah (BAS), yaitu Direktur Utama Muhammad Syah dan Direktur Operasional

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Pj Bupati Aeh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, JANTHOPj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah menonaktifkan dua orang direksi Bank Aceh Syariah (BAS), yaitu Direktur Utama Muhammad Syah dan Direktur Operasional Zulkarnaini.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari Pj Bupati Aeh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM. 

Pasalnya, Bupati Aceh Besar juga tercatat sebagai pemegang saham nomor tiga terbesar di formasi Saham BAS dari seluruh pemerintahan kabupaten/kota di Aceh.

“Sebagai pemegang saham pengendali (PSP) itu adalah kewenangan Pj Gubernur Aceh, tentu Pak Bustami punya pertimbangan yang matang untuk itu. 

Karena bagaimanapun, Bank Aceh bukan sekadar milik pemerintah di Aceh, namun juga representasi kepemilikan dari semua rakyat Aceh,” kata Iswanto.

Baca juga: Pj Gubernur Non Aktifkan Muhammad Syah Sebagai Dirut Bank Aceh, Tunjuk Fadhil Ilyas Sebagai Plh

Ia berharap, semua pihak menanggapi kebijakan tersebut dengan tidak membuat statemen yang malah membingungkan publik. 

Karena sebagai sebuah usaha yang khas dengan regulasi yang ketat serta tetap mengacu dengan prudent atau kehati hatian, tidak semua hal harus diberitahukan secara terbuka ke publik. Karena ini juga untuk keselamatan operasional dan pelayanan prima Bank Aceh Syariah

“Kita hormati keputusan PSP, termasuk juga menghormati koridor regulasi perbankan yang punya kriteria yang khas. 

Di samping juga untuk terus mempertahankan soliditas internal serta trend kerja kolektif yang terus positif,” tandas Iswanto.

Sementara itu di tengah gonjang ganjing rumors penonaktifan Muhammad Syah dan Zulkarnaini, beredar sebuah pernyataan tentang alasan penonaktifan Dirut Bank Aceh Syariah, yaitu tentang surat Kepala OJK Aceh Nomor SR-10/KO.1502/2024 tertanggal 10 Januari 2024 tentang sanksi adminitratif berupa teguran tertulis sebagaimana yang diatur pada Pasal 70 ayat (1) POJK, nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah dan Pasal 59ayat (1) POJK nomor 17 tahun 2023.

Baca juga: Pj Gubernur Aceh Pantau Stok dan Harga Pangan di Pasar Al Mahirah dan Lambaro Hingga Ke Gudang Bulog

Selain itu juga ada surat dari Kepala OJK Provinsi nomor SR-66/KO/1502/2024 tanggal 1 Maret 2024. 

Dengan beberapa larangan, seperti larangan menerbitkan produk bank baru, larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha, dan larangan melakukan kegiatan usaha baru.

Sejauh ini belum ada klarifikasi resmi seputar surat-surat yang ditengarai menjadi konsideran terhadap lahirnya kebijakan penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah

Iswanto juga menyatakan tak tahu menahu seputar surat tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved