Berita Aceh Besar
Dua Direksi Bank Aceh Dinonaktifkan, Pj Bupati Aceh Besar Dukung Langkah Pj Gubernur Aceh
Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah menonaktifkan dua orang direksi Bank Aceh Syariah (BAS), yaitu Direktur Utama Muhammad Syah dan Direktur Operasional
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Aceh Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah menonaktifkan dua orang direksi Bank Aceh Syariah (BAS), yaitu Direktur Utama Muhammad Syah dan Direktur Operasional Zulkarnaini.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari Pj Bupati Aeh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM.
Pasalnya, Bupati Aceh Besar juga tercatat sebagai pemegang saham nomor tiga terbesar di formasi Saham BAS dari seluruh pemerintahan kabupaten/kota di Aceh.
“Sebagai pemegang saham pengendali (PSP) itu adalah kewenangan Pj Gubernur Aceh, tentu Pak Bustami punya pertimbangan yang matang untuk itu.
Karena bagaimanapun, Bank Aceh bukan sekadar milik pemerintah di Aceh, namun juga representasi kepemilikan dari semua rakyat Aceh,” kata Iswanto.
Baca juga: Pj Gubernur Non Aktifkan Muhammad Syah Sebagai Dirut Bank Aceh, Tunjuk Fadhil Ilyas Sebagai Plh
Ia berharap, semua pihak menanggapi kebijakan tersebut dengan tidak membuat statemen yang malah membingungkan publik.
Karena sebagai sebuah usaha yang khas dengan regulasi yang ketat serta tetap mengacu dengan prudent atau kehati hatian, tidak semua hal harus diberitahukan secara terbuka ke publik. Karena ini juga untuk keselamatan operasional dan pelayanan prima Bank Aceh Syariah.
“Kita hormati keputusan PSP, termasuk juga menghormati koridor regulasi perbankan yang punya kriteria yang khas.
Di samping juga untuk terus mempertahankan soliditas internal serta trend kerja kolektif yang terus positif,” tandas Iswanto.
Sementara itu di tengah gonjang ganjing rumors penonaktifan Muhammad Syah dan Zulkarnaini, beredar sebuah pernyataan tentang alasan penonaktifan Dirut Bank Aceh Syariah, yaitu tentang surat Kepala OJK Aceh Nomor SR-10/KO.1502/2024 tertanggal 10 Januari 2024 tentang sanksi adminitratif berupa teguran tertulis sebagaimana yang diatur pada Pasal 70 ayat (1) POJK, nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah dan Pasal 59ayat (1) POJK nomor 17 tahun 2023.
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Pantau Stok dan Harga Pangan di Pasar Al Mahirah dan Lambaro Hingga Ke Gudang Bulog
Selain itu juga ada surat dari Kepala OJK Provinsi nomor SR-66/KO/1502/2024 tanggal 1 Maret 2024.
Dengan beberapa larangan, seperti larangan menerbitkan produk bank baru, larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha, dan larangan melakukan kegiatan usaha baru.
Sejauh ini belum ada klarifikasi resmi seputar surat-surat yang ditengarai menjadi konsideran terhadap lahirnya kebijakan penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah.
Iswanto juga menyatakan tak tahu menahu seputar surat tersebut.
350 Pelari Trail Run Akan Jelajahi Rute Wisata Lampuuk Hingga Pantai Lange Lhoknga Aceh Besar |
![]() |
---|
Rumah dan Balai Pengobatan di Aceh Besar Terbakar Saat Dini Hari, Dua Sepmor Juga ikut Dilalap Api |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Haris Akbar Pemuda yang Tenggelam di Pantai Riting Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Wabup Syukri Ikut Donor Rutin ASN Aceh Besar, Berhasil Kumpulkan Darah 84 Kantong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.