Aceh Utara
DPRK Aceh Utara Minta Pemkab Stop Perpanjang Izin HGU bagi Perusahaan Perkebunan
Hal ini sebagai upaya untuk pencegahan kerusakan hutan karena perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh perusahaan...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – DPRK Aceh Utara meminta Pemkab Aceh Utara jajaranya dinas terkait untuk menyetop perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan perkebunan di Aceh Utara.
Hal ini sebagai upaya untuk pencegahan kerusakan hutan karena perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan.
Demikian antara lain disampaikan Tajuddin anggota DPRK Aceh Utara saat membacakan laporan Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ) Bupati Aceh Utara tahun anggaran 2023 dalam Rapat paripurna, Jumat (5/4/2024).
Paripurna ke-5 Masa Persidangan I dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali MM didampingi Wakil Ketua I Hendra Yuliansyah SH MAP dan Sekretaris DPRK Aceh Utara, Fakhrurradhi MH.
“Pansus LKPJ DPRK Aceh Utara meminta Pemerintah dan dinas terkait untuk tidak lagi memperpanjang izin usaha perusahaan Perkebunan yang berada di wilayah Aceh Utara,” ujar Tajuddin. Pansus gabungan itu diketuai Nazrizal alias Cek Bay dan Sekretaris Anzir SH.
Selain itu, DPRK Aceh Utara juga meminta moratorium penertiban izin kawasan hutan untuk perluasan lahan perkebunan.
Karena hal tersebut menjadi faktor utama untuk memperkecil perambahan hutan yang semakin terjadi di Kabupaten Aceh Utara. Namun, dengan moratorium tersebut dapat menghentikan perusakan hutan.
“Kita harapkan tidak ada lagi kawasan hutan yang gundul akibat pengrusakan hutan sehingga mengakibatkan banjir setiap tahun,” ungkap Politisi Partai Aceh.
Selain itu Pansus juga menyorot soal BUMD juga belum mampu membangkitkan perubahan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Ini menjadi catatan khusus kami dari terhadap persoalan BUMD,” katanya. Sedangkan untuk persoalan aset baik tanah dan bangunan pansus LKPJ meminta untuk segera ditindaklanjuti terhadap Aset yang masih berada dalam wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Besar.
Karena aset yang berada di dua daerah tersebut memiliki pendapatan terbesar sebagai modal pembangunan di Kabupaten Aceh Utara.
Sementara itu Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali MM, setelah menerima laporan Pansus LKPJ usai dibacakan, kemudian menyerahkannya kepada Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar.
“Terima kasih pelapor Pansus LKPJ, kami berharap isi rekomendasi yang disampaikan tersebut dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah,” ujar Arafat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.