Breaking News

Berita Banda Aceh

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Dorong Pemko Inisiasi Qanun Perlindungan Guru

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi, mendorong lahirnya Qanun Perlindungan Guru di tingkat daerah.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
QANUN PERLINDUNGAN GURU - Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi mendorong pemkab dan pemko untuk menyusun Qanun Perlindungan Guru. 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi, mendorong lahirnya Qanun Perlindungan Guru di tingkat daerah.
  • Qanun ini bertujuan memberi payung hukum atas hak, kesejahteraan, dan keselamatan guru dalam bertugas.
  • Ia menilai perlindungan guru adalah amanah konstitusional dan fondasi peradaban bangsa.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi, MPd, mendorong pemerintah kabupaten (pemkab) dan kota (pemko) di Aceh untuk menginisiasi lahirnya Qanun Perlindungan Guru sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap profesi tenaga pendidik.

Menurutnya, guru merupakan pilar utama dalam membangun kualitas sumber daya manusia dan masa depan bangsa. 

Namun dalam praktiknya, masih banyak guru menghadapi berbagai persoalan di lapangan, mulai dari perlindungan hukum, kesejahteraan, hingga jaminan keselamatan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Mereka bukan hanya mendidik, tapi juga membentuk karakter generasi masa depan,” katanya. 

“Karena itu, sudah saatnya daerah memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi profesi guru,” ujar Dr Musriadi di Banda Aceh, Rabu (5/11/2025).

Ia menambahkan, Qanun Perlindungan Guru di tingkat daerah akan menjadi turunan dari Undang-Undang Guru dan Dosen serta kebijakan nasional lain yang berpihak pada tenaga pendidik. 

Baca juga: Dua Guru MAN Inovasi Abdya Lolos Grand Finalis Anugerah GTKPRESA Aceh 2025

Melalui qanun ini, pemerintah daerah dapat menetapkan regulasi khusus yang menegaskan hak, kewajiban, dan perlindungan hukum bagi guru.

Selain itu, Dr Musriadi juga menilai bahwa kehadiran qanun ini akan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi profesi guru.

Dengan demikian, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap guru dapat diminimalisir melalui mekanisme perlindungan hukum yang jelas dan berpihak.

“Kita tidak ingin ada lagi kasus di mana guru dipersalahkan saat menjalankan tugasnya mendisiplinkan siswa,” tutur dia. 

“Guru harus dilindungi, bukan ditakuti untuk bertindak mendidik,” tegasnya.

Sebagai legislator yang juga berlatar belakang akademisi dan pendidik, Dr Musriadi menilai bahwa perlindungan guru bukan sekadar tanggung jawab moral, tetapi juga amanah konstitusional. 

Baca juga: Dikukuhkan Jadi Ibunda Guru Aceh, Kak Na Siap Perjuangkan Kesejahteraan Guru

Karena itu, dukungan politik dan regulatif apabila upaya penyusunan Qanun Perlindungan Guru tersebut mulai digagas di tingkat kota.

“Kami berharap setiap pemerintah kabupaten/kota di Aceh dapat memulai langkah konkret. Saling berkolaborasi, sebab guru adalah fondasi peradaban,” tutupnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved