Selebriti

Pakar Hukum Soroti Potensi Sandra Dewi Ikut Terlibat dalam Korupsi Harvey Moeis, Begini Katanya

Pakar hukum Tommy Tri Yunanto tanggapi soal kasus korupsi yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Editor: Nur Nihayati
(KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG)
Sandra Dewi ditemui sesudah mengisi sebuah acara di AEON Mall Cakung, Jakarta Timur, Minggu (3/12/2017) sore. 

Pakar hukum Tommy Tri Yunanto tanggapi soal kasus korupsi yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
 
SERAMBINEWS.COM - Nama Sandra Dewi ikut disebut-sebut setelah suaminya menjadi tersangka korupsi.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moies terjerat kasus  dugaan korupsi.

Pakar hukum Tommy Tri Yunanto tanggapi soal kasus korupsi yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Dalam hal ini, Tommy Tri Yunanto berbicara soal potensi Sandra Dewi ikut terlibat dalam kasus korupsi suaminya.

Namun sebelum itu, Sandra Dewi harus melewati proses penyidikan terlebih dahulu.

Proses penyidikan tesebut bertujuan agar Sandra Dewi mengungkapkan soal asal-usul uang yang didapatkan oleh Harvey Moeis.

"Jadi apabila nanti Sandra Dewi dalam proses penyidikan dan sudah dilakukan penyidikan oleh pihak Kejaksaan Agung, dia menjelaskan semuanya itu dengan sebenar-benarnya ya tidak ada yang ditutup-tutupi tentunya ini akan mempercepat proses hukumnya," ungkap Tommy, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (6/4/2024).

Kemudian, Tommy menyebut bahwa seorang suami yang bertanggung jawab atas apa yang diberikannya kepada istrinya.

Terlebih lagi jika uang dan harta-harta tersebut disinyalir hasil dari perbuatan korupsi.

"Apapun yang behubungan dengan suami dan istri, tentunya menjadi tanggung jawab daripada pihak suami ya."

"Suami ini kan punya tanggung jawab secara memberikan uang ataupun harta-hartanya yang ternyata disinyalir adalah harta hasil tindak pidana korupsi," ujarnya.

Tommy pun menyinggung soal keterlibatan Sandra dalam pusaran kasus korupsi tersebut.

Ia mengatakan, Sandra bisa dinyatakan ikut terlibat jika sang artis tak mau mengembalikan uang serta aset hasil korupsi dari Harvey.

Selain itu, jika Sandra kabur serta menghilangkan alat bukti maka dirinya juga bakal terlibat dalam korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Apabila Sandra ternyata menggunakan uang itu dan tidak mau mengembalikan ke negara dan apalagi menghilangkan alat buktinya ke luar negeri atau bahkan dijadikan bisnis yang sifatnya tidak secara transparan."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved