Berita Aceh Utara
DPRK: Setop Perpanjang Izin HGU
“Kita harapkan tidak adalagi kawasan hutan yang gundul akibat pengrusakan hutan sehingga mengakibatkan banjir pada setiap tahun,” ungkap Politisi Part
“Kita harapkan tidak adalagi kawasan hutan yang gundul akibat pengrusakan hutan sehingga mengakibatkan banjir pada setiap tahun,” TAJUDDIN, Anggota DPRK Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – DPRK Aceh Utara meminta Pemkab dan dinas terkait untuk menyetop perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan perkebunan. Hal ini sebagai upaya untuk pencegahan kerusakan hutan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan.
Demikian antara lain disampaikan Tajuddin, anggota DPRK Aceh Utara saat membacakan laporan Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ) Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna, Jumat (5/4/2024). Paripurna ke-5 Masa Persidangan I dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali MM didampingi Wakil Ketua I Hendra Yuliansyah SH MAP dan Sekretaris DPRK, Fakhrurradhi MH.
“Pansus LKPJ DPRK Aceh Utara meminta Pemerintah dan dinas terkait untuk tidak lagi memperpanjang izin usaha perusahaan perkebunan yang berada di wilayah Aceh Utara,” ujar Tajuddin. Pansus gabungan itu diketuai Nazrizal alias Cek Bay dan Sekretaris Anzir SH.
Selain itu, DPRK Aceh Utara juga meminta moratorium penertiban izin kawasan hutan untuk perluasan lahan perkebunan. Karena hal tersebut menjadi faktor utama untuk memperkecil perambahan hutan yang terus terjadi. Dengan moratorium tersebut diharapkan dapat menghentikan perusakan hutan.
“Kita harapkan tidak adalagi kawasan hutan yang gundul akibat pengrusakan hutan sehingga mengakibatkan banjir pada setiap tahun,” ungkap Politisi Partai Aceh.
Selain itu Pansus juga menyorot soal BUMD yang juga belum mampu membangkitkan perubahan untuk membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. “Ini menjadi catatan khusus kami terhadap persoalan BUMD,” katanya.
Sedangkan untuk persoalan aset baik tanah dan bangunan pansus LKPJ meminta untuk segera ditindaklanjuti terhadap aset yang masih berada dalam wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Besar. Karena aset yang berada di dua daerah tersebut memiliki pendapatan terbesar sebagai modal pembangunan di Kabupaten Aceh Utara.
Sementara itu Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali MM, setelah menerima laporan Pansus LKPJ usai dibacakan, kemudian menyerahkannya kepada Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar. “Terima kasih pelapor Pansus LKPJ, kami berharap isi rekomendasi yang disampaikan tersebut dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah,” ujar Arafat.(jaf)
Berita Aceh Utara
Setop Perpanjang Izin HGU
DPRK Aceh Utara
Hak Guna Usaha (HGU)
izin Hak Guna Usaha
TAJUDDIN
anggota DPRK Aceh Utara
Uniki Teliti Peran Legislatif Aceh Utara Dalam Membentuk Qanun dan Pengawasan Kebijakan Publik |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Utara Bangun Mini Mall Modern di Eks Terminal Panton Labu |
![]() |
---|
Konferensi Pers Kasus 6 Pria Diduga Sebar Ajaran Sesat di Polres Aceh Utara Dihadiri Bupati dan MPU |
![]() |
---|
Unimal Kantongi Izin Prodi Magister Ilmu Komunikasi dan Doktor Hukum |
![]() |
---|
Dua Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi Saat Jual HP Mahasiswi Medan yang Baru Siap Mereka Jambret |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.