Idul Fitri

Jelang Lebaran Idul Fitri, MPU Ingatkan Masyarakat untuk Bayar Zakat Fitrah

Batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebelum matahari terbenam pada hari raya pertama.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Muchtar Ibrahim, Ketua MPU Aceh Timur 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Timur menyerukan kepada masyarakat agar membayar kewajiban zakat fitrah.

Muchtar Ibrahim, Ketua MPU Aceh Timur, menekankan batas waktu pembayaran zakat fitrah sebelum matahari terbenam pada hari raya pertama. "Segera melunasi zakat fitrah bagi yang belum, karena batas waktu pembayarannya adalah sebelum hari raya pertama berakhir," ujarnya pada hari Senin (8/4/2024).

Ia menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah harus dilakukan dengan menggunakan beras, dan tidak diperkenankan menggunakan uang atau barang lainnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar para Amil atau penerima zakat tidak menjual zakat tersebut, karena zakat fitrah harus disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. "Tidak diperkenankan membayar zakat fitrah dengan uang atau benda lainnya, pembayaran zakat harus dilakukan dengan beras," tegasnya.

Selain itu, Muchtar menegaskan untuk tidak menggunakan petasan atau mercon pada malam lebaran, karena hal tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.

Ia menyarankan agar malam lebaran diisi dengan kegiatan bertakbiran di masjid-masjid dan jalan-jalan, menyambut kedatangan Idulfitri dengan meriah. "Marilah kita bersemangat dalam bertakbiran, dan memeriahkan suasana Idulfitri dengan penuh kebahagiaan," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Hari Raya Idulfitri adalah momen untuk memaafkan dan mempererat silaturahmi dengan sesama. "Manfaatkan momen Idulfitri ini untuk berbuat baik dan saling memaafkan," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved